PSPK – 13 Mei 2026 | Floresa.co — Komandan Distrik Militer (Dandim) 1630/Manggarai Barat, Letkol Inf Budiman Manurung, mengumumkan rencana untuk melaksanakan tes urine massal terhadap seluruh prajurit di satuannya. Langkah ini diambil sebagai respons terhadap terungkapnya keterlibatan lima anggotanya dalam kasus penyalahgunaan narkoba, yang kini tengah dalam pemeriksaan oleh Sub Detasemen Polisi Militer (Denpom) Ende.
Dalam konferensi pers yang diadakan pada 11 Mei, Budiman menekankan betapa seriusnya masalah ini. “Jangan ada lagi prajurit yang bermain dengan hal-hal tersebut karena ini merupakan persoalan serius bagi seorang prajurit,” ucapnya.
Awal Mula Kasus Narkoba
Budiman menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari penemuan sebuah paket mencurigakan pada 19 April. Paket tersebut tidak mencantumkan identitas pengirim maupun penerima, sehingga menimbulkan kecurigaan di kalangan prajurit.
“Karena mencurigakan, paket dibuka dan ditemukan barang yang diindikasikan sebagai barang terlarang,” tambah Budiman. Setelah menelusuri asal usul paket, diketahui bahwa paket tersebut dikirim oleh anggota berinisial A yang berasal dari Kecamatan Lembor, dan ditujukan kepada dua anggota lainnya, S dan R. Dua anggota lain, I dan W, juga terlibat dengan meminta agar paket tersebut diamankan saat tiba.
Kelima anggota yang diduga terlibat dalam kasus ini adalah A, I, W, S, dan R. Mereka telah menjalani tes urine dan pemeriksaan darah di RSUD Komodo. Hasilnya menunjukkan bahwa tiga di antaranya—A, S, dan R—positif menggunakan narkoba, sementara I dan W dinyatakan negatif. Meskipun demikian, Budiman menegaskan bahwa I dan W tetap akan diperiksa lebih lanjut oleh Denpom karena diduga terkait dengan penerimaan paket tersebut.
Peran dan Tindakan Selanjutnya
Budiman menjelaskan lebih lanjut tentang peran masing-masing anggota. A diduga sebagai pelaku utama yang tidak hanya mengirimkan tetapi juga menggunakan narkoba, serta mengajak S dan R untuk mencobanya. “S dan R mengakui menggunakan narkoba setelah ditawari A. Mereka menyatakan hanya mencoba satu kali,” ungkapnya.
Sementara itu, I dan W, meskipun tidak menggunakan narkoba, tetap terlibat sebagai pihak yang menerima paket. Barang bukti yang ditemukan diduga berupa ganja dengan berat kurang dari satu gram. Temuan ini segera dilaporkan kepada komando atas dan ditindaklanjuti oleh Subdenpom Ende.
Budiman menegaskan bahwa pihaknya akan memperketat pengawasan internal dan melakukan tes urine berkala untuk mencegah kejadian serupa terulang di masa depan.
Tren Penyalahgunaan Narkoba di Labuan Bajo
Kasus yang melibatkan anggota TNI ini menambah daftar panjang penyalahgunaan narkoba di Labuan Bajo dalam beberapa waktu terakhir. Sebelumnya, pada 9 Mei, Polres Manggarai Barat mengumumkan penahanan seorang pria berinisial ADW (30), warga Jakarta, yang ditangkap di Pelabuhan Marina Labuan Bajo pada 23 April. ADW kedapatan membawa dua paket sabu dengan berat bruto masing-masing 0,31 gram dan 0,52 gram.
Selain itu, dua pria berinisial DI dan AM (28) juga ditahan setelah ditangkap pada 17 April. Keduanya dinyatakan positif menggunakan sabu dan dijerat dengan Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana maksimal empat tahun penjara. Polisi masih mendalami asal-usul narkoba tersebut untuk mengungkap kemungkinan jaringan pemasok yang lebih besar.
Dengan adanya kasus ini, Dandim Manggarai Barat berkomitmen untuk menanggulangi permasalahan narkoba di kalangan prajuritnya dan menjaga citra positif TNI di mata masyarakat.












