PSPK – 14 April 2026 | Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumatera Selatan melaksanakan ekshumasi jenazah Yahya Romadhon untuk keperluan autopsi forensik dalam penyidikan dugaan penganiayaan berat yang berujung pada kematian.
Proses ekshumasi dilakukan di Tempat Pemakaman Umum Air Batu, Kecamatan Talang Kelapa, Kabupaten Banyuasin pada Kamis, 26 Februari 2026. Kegiatan ini dipimpin oleh Plt Kasubdit Jatanras, AKBP M Sofwan R, dan melibatkan tim gabungan Unit 4 Subdit III Jatanras, tim DVI Biddokkes Polda Sumsel, serta ahli forensik.
- Plt Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel – AKBP M Sofwan R (pemimpin kegiatan)
- Tim Unit 4 Subdit III Jatanras
- Tim DVI Biddokkes Polda Sumsel
- Ahli forensik independen
- Keluarga korban dan penasihat hukum
Prosedur ekshumasi dilaksanakan berlandaskan Laporan Polisi Nomor LP/B/234/II/2026/SPKT/POLDA SUMSEL, disertai surat perintah resmi penyidikan dan medis. Seluruh tahapan dijalankan sesuai standar hukum dan etika, dengan kehadiran keluarga korban serta penasihat hukum.
Kabid Humas Polda Sumatera Selatan, Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, menekankan pentingnya transparansi dalam proses penyidikan. “Hasil autopsi akan dipergunakan dalam tahap lanjutan perkara. Kami menjamin penegakan hukum berjalan profesional, objektif, dan akuntabel,” ujarnya.
Saat ini penyidik masih menunggu hasil resmi dari tim forensik Biddokkes. Polda Sumsel menghimbau masyarakat untuk tidak menyebarkan spekulasi dan mempercayakan penanganan kasus sepenuhnya kepada pihak berwenang, guna memastikan keadilan bagi keluarga korban dan masyarakat.












