PSPK – 21 April 2026 | Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) baru saja menandatangani kesepakatan penting mengenai Penghapusan SLIK OJK untuk kredit perumahan berskala kecil.
Latar Belakang dan Proses Negosiasi
Selama enam kali kunjungan, Menteri PKP Maruarar Sirait bersama pejabat eselon satu kementerian melakukan dialog intensif dengan pihak OJK. Diskusi tersebut dipimpin pula oleh Ketua Satgas Perumahan Presiden, Hashim Djojohadiusumo, yang menekankan bahwa SLIK OJK menjadi hambatan utama bagi pencapaian target tiga juta rumah.
Keputusan Penghapusan SLIK OJK
Dalam Siaran Pers OJK No. 72, diputuskan bahwa data SLIK hanya akan menampilkan kredit atau pembiayaan dengan nilai di atas Rp1 juta. Mulai Juni 2026, semua pinjaman perumahan di bawah batas tersebut tidak akan tercatat di SLIK, membuka jalan bagi MBR (Masyarakat Berpendapatan Rendah) untuk mengakses rumah subsidi.
Dampak bagi Pengembang dan MBR
Pengembang perumahan, seperti S. Zakaria, menyatakan bahwa selama ini ribuan calon pembeli terhambat oleh catatan SLIK walaupun utangnya di bawah satu juta rupiah. Dengan Penghapusan SLIK OJK, diharapkan proses persetujuan kredit menjadi lebih cepat dan penjualan rumah subsidi meningkat signifikan.
Para pengembang juga mengusulkan kolaborasi langsung dengan Kementerian PKP untuk melakukan pendataan dan penyaluran rumah subsidi secara lebih transparan, sehingga masyarakat dapat merasakan peran aktif negara dalam membantu mereka memiliki rumah layak.
Harapan Kedepan
Keputusan ini dianggap sebagai terobosan kebijakan yang berani, sekaligus sinyal kuat bahwa pemerintah berkomitmen mempercepat realisasi program tiga juta rumah. Jika sinergi antara OJK, Kementerian PKP, dan sektor swasta berjalan efektif, target perumahan nasional dapat tercapai lebih awal dari yang direncanakan.












