PSPK – 22 April 2026 | Pemerintah Indonesia akan menerapkan kebijakan mandatori biodiesel dengan kandungan 50% (B50) secara serentak di semua sektor mulai 1 Juli 2026. Kebijakan ini diumumkan oleh Direktur Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Enniya Listiani Dewi.
Uji jalan B50 saat ini sedang berlangsung pada sektor otomotif. Pengujian dimulai 9 Desember 2025 dengan melibatkan sembilan unit kendaraan dan direncanakan selesai pada Juni 2026. Setelah uji jalan selesai, Kementerian ESDM akan mengevaluasi kondisi mesin untuk memastikan tidak ada penurunan performa.
Selain otomotif, B50 juga diuji pada mesin pertanian, alat berat pertambangan, transportasi laut, kereta api, dan pembangkit listrik. Semua sektor dipersiapkan agar tidak ada lagi penggunaan B40 setelah tanggal efektif.
Dari sisi ekonomi, penerapan B50 diproyeksikan meningkatkan nilai tambah minyak kelapa sawit (CPO) dan menghemat devisa negara hingga sekitar Rp157,28 triliun pada tahun 2026, naik dari perkiraan sebelumnya Rp140 triliun. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menambahkan bahwa kebijakan ini dapat mengurangi subsidi energi sebesar Rp48 triliun serta menurunkan konsumsi BBM fosil hingga 4 juta kiloliter per tahun.
PT Pertamina (Persero) telah menyatakan kesiapan untuk mendukung implementasi B50, termasuk penyesuaian distribusi dan penyediaan bahan bakar ke seluruh jaringan SPBU.
Dengan pelaksanaan serentak di semua sektor, pemerintah berharap kebijakan B50 dapat mempercepat transisi energi, meningkatkan kesejahteraan petani kelapa sawit, dan memperkuat ketahanan energi nasional.












