Project Seru Penuh Kejutan

Oknum Jaksa Banten Diduga Jual Barang Bukti Kasus First Travel untuk Kepentingan Pribadi

April 16, 2026 • 0 Views
Oknum Jaksa Banten Diduga Jual Barang Bukti Kasus First Travel untuk Kepentingan Pribadi
Oknum Jaksa Banten Diduga Jual Barang Bukti Kasus First Travel untuk Kepentingan Pribadi

PSPK – 16 April 2026 | Seorang oknum jaksa di Kejaksaan Tinggi Banten yang diidentifikasi dengan inisial IR dituding menjual barang bukti kasus First Travel, berupa rumah dan bangunan, untuk kepentingan pribadi.

Kasus First Travel bermula pada 2017 ketika pasangan Andika Surachman dan Anniesa Hasibuan bersama saudara mereka mengoperasikan sebuah agen travel yang menjanjikan paket umrah murah sekitar Rp10 juta. Praktik ponzi yang dijalankan mengakibatkan kerugian diperkirakan mencapai Rp905 miliar bagi 63.310 calon jamaah.

IR sebelumnya menjabat sebagai Kepala Seksi Pengolahan Barang Bukti di Kejari Depok. Menurut informasi yang diterima, ia memanfaatkan aksesnya untuk menjual aset yang disita negara, termasuk rumah dan bangunan, sebelum barang bukti tersebut dapat diproses lebih lanjut.

Jonathan Suranta Martua, Kepala Sub Bagian Penerangan Hukum Kejari Tinggi Banten, mengonfirmasi bahwa IR kini berada di bawah penahanan tim Kejaksaan Tinggi Jawa Barat. “Betul, namun yang bersangkutan proses penanganannya secara administrasi ada di Kejati Jawa Barat,” ujarnya pada Rabu (15/4). Ia menambahkan bahwa IR saat ini bertugas sebagai Kasi Riksa Bidang Pengawasan di Kejati Banten, namun tidak memberikan komentar lebih jauh terkait keuntungan yang didapat.

Putusan pengadilan sebelumnya menjatuhkan hukuman 20 tahun penjara kepada Andika Surachman, 18 tahun kepada Anniesa Hasibuan, dan 15 tahun kepada Siti Nuraida Hasibuan. Mahkamah Agung kemudian memerintahkan pengembalian aset ribuan korban yang sebelumnya disita negara.

  • 2017: Penipuan First Travel terungkap.
  • 2024: IR dituduh menjual barang bukti.
  • 15 April 2024: Kejari Banten mengonfirmasi penahanan IR oleh Kejati Jawa Barat.

Kasus ini menimbulkan pertanyaan serius tentang integritas aparat penegak hukum dalam menangani barang bukti. Masyarakat dan lembaga pengawas menuntut transparansi penuh serta proses hukum yang tegas agar kepercayaan publik terhadap institusi peradilan tidak semakin tergerus.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *