PSPK – 17 April 2026 | Jakarta, 17 April 2026 – Pada sidang Pengadilan Militer II-08, Kepala Oditur Militer II-07 Jakarta, Kolonel Chk Andri Wijaya, mengungkap motif di balik aksi penyiraman air keras yang menimpa Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Andrie Yunus. Menurut Andri, tindakan empat prajurit TNI tersebut didorong oleh dendam pribadi terhadap korban, bukan motif politik atau institusional.
Latar Belakang Insiden
Pada malam Kamis, 12 Maret 2026, setelah selesai merekam siniar di kantor Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) di Menteng, Andrie Yunus melintasi Jalan Salemba Raya ketika tiba-tiba diserang oleh sekelompok oknum militer yang menyemprotkan cairan beracun berbasis asam (air keras). Luka bakar menutupi sekitar 20 persen permukaan tubuhnya, termasuk luka pada mata kanan, menyebabkan Andrie terjatuh dari sepeda motor dan membutuhkan pertolongan pertama dari warga sekitar.
Polisi militer segera menangkap empat anggota Batalyon Antariksa Infanteri (BAIS) TNI yang diduga terlibat, yaitu Kapten Nandala Dwi Prasetia, Letnan Satu Sami Lakka, Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi, dan Sersan Dua Edi Sudarko. Keempat terdakwa kemudian ditahan dan berkas perkara diserahkan ke Pengadilan Milter II-08 pada 16 April 2026.
Pernyataan Oditur Militer
Dalam kesempatan di persidangan, Kolonel Andri menegaskan bahwa penyelidikan melalui Berita Acara Pemeriksaan (BAP) menunjukkan motif utama adalah dendam pribadi. “Motif yang kami dalami sampai saat ini masih bersifat dendam pribadi terhadap saudara Andrie Yunus,” ujarnya. Ia menambahkan bahwa bila dalam proses persidangan ditemukan fakta baru atau tersangka lain, penyidikan lanjutan akan dilakukan sesuai prosedur hukum acara militer dan SOP Mahkamah Agung RI.
Andri juga menyinggung kemungkinan munculnya tersangka sipil. “Apabila ada tersangka dari kalangan sipil, maka perkara akan di‑split sesuai ketentuan hukum,” jelasnya, menegaskan bahwa mekanisme pemisahan dakwaan telah diatur dalam peraturan peradilan militer.
Identitas Terdakwa dan Dakwaan Berlapis
Keempat terdakwa merupakan anggota BAIS TNI yang berasal dari matra Angkatan Laut dan Angkatan Udara. Mereka kini berada dalam status terdakwa militer. Oditur Militer menjerat mereka dengan dakwaan berlapis, yaitu:
- Pasal 469 ayat (1) juncto Pasal 20 huruf C Undang‑Undang Nomor 1 Tahun 2023 (penganiayaan berat) dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.
- Pasal 468 ayat (1) juncto Pasal 20 huruf C (penganiayaan) dengan ancaman maksimal 8 tahun penjara (sebagai dakwaan subsider).
- Pasal 467 ayat (1) juncto ayat (2) juncto Pasal 20 huruf C dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara (sebagai dakwaan lebih subsidi).
Barang bukti yang diserahkan meliputi satu gelas tumbler, kacamata, kaus putih, sepatu, celana panjang, kemeja, helm hitam dengan busa, flashdisk berisi video, serta botol aki bekas dan sisa cairan pembersih karat yang diduga menjadi bahan dasar air keras.
Potensi Tersangka Baru dan Langkah Selanjutnya
Sejak pengungkapan motif, publik menuntut kejelasan apakah ada pihak lain yang terlibat, khususnya dari kalangan sipil atau struktural militer. Andri menegaskan bahwa proses persidangan pertama dijadwalkan pada 29 April 2026, dan setiap temuan baru akan memicu penyidikan lanjutan. Ia menambahkan bahwa keputusan akhir tetap berada pada Pengadilan Militer II-08, yang akan menilai bukti dan menetapkan hukuman sesuai ketentuan hukum.
Selain itu, kasus ini memicu mundurnya Kepala BAIS TNI, Yudi Abrimantyo, sebagai bentuk pertanggungjawaban atas kejadian yang menimbulkan sorotan publik luas.
Proses Persidangan dan Harapan Hukum
Sidang pertama diharapkan tidak hanya membahas bukti material, tetapi juga menelaah motif pribadi yang menjadi dasar tindakan kejam tersebut. Pengadilan Militer berkomitmen untuk memberikan keadilan yang transparan, mengingat kasus ini menjadi contoh penting tentang batasan penggunaan kekuasaan militer dalam konteks sipil.
Jika terdakwa terbukti bersalah, mereka akan menghadapi hukuman penjara sesuai pasal yang telah ditetapkan, sekaligus menjadi peringatan bagi personel militer lainnya tentang konsekuensi hukum atas tindakan kekerasan pribadi.
Kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus kini memasuki tahap kritis. Pengungkapan motif dendam pribadi menambah dimensi baru pada penyelidikan, sekaligus membuka ruang bagi kemungkinan tersangka tambahan. Masyarakat menantikan proses hukum yang adil dan tegas, serta upaya preventif agar insiden serupa tidak terulang di masa mendatang.












