PSPK – 21 April 2026 | Pengadilan Negeri (PN) Medan menyatakan kekecewaan atas aksi unjuk rasa yang digelar oleh massa Putera Jawa Kelahiran Sumatera (Pujakesuma) di halaman pengadilan. Demonstrasi tersebut berakhir dengan kerusakan pada beberapa fasilitas milik negara.
Kerusakan yang Teridentifikasi
Juru bicara PN Medan, Soniady Drajat Sadarisma, mengungkapkan bahwa tim inventarisasi masih mencatat semua kerusakan. Beberapa fasilitas yang dilaporkan rusak meliputi:
- Pintu masuk utama
- Meja dan kursi ruang sidang
- Perlengkapan audio visual
- Fasilitas ruang tunggu
Dialog dengan Massa
Meski terjadi kerusakan, PN Medan tetap membuka ruang dialog. Pada pukul 10.00 WIB, perwakilan pendemo yang didampingi aparat kepolisian diterima di ruang tamu terbuka pengadilan untuk menyampaikan aspirasi mereka.
Proses Hukum Tetap Berjalan
Pengadilan menegaskan bahwa seluruh proses hukum akan tetap dijalankan sesuai peraturan perundang‑undangan yang berlaku. Putusan terhadap Toni Aji Anggoro telah inkracht sejak 5 Februari 2026, dengan hukuman satu tahun penjara, denda Rp 50 juta, dan subsider dua bulan kurungan. Sementara Jesaya Perangin‑angin dijatuhi hukuman 20 bulan penjara dan masih dalam proses banding.
Soniady menambahkan bahwa upaya hukum luar biasa yang dapat diajukan terhadap putusan inkracht adalah Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung, apabila terdapat bukti baru, kekhilafan hakim, atau putusan yang saling bertentangan.
PN Medan berharap agar aksi serupa tidak terulang dan menekankan pentingnya menyalurkan aspirasi melalui jalur hukum yang sah.










