Project Seru Penuh Kejutan

Menyayangkan Aksi Unjukrasa Pujakesuma, Berujung Kerusakan Sejumlah Fasilitas PN Medan

April 21, 2026 • 0 Views
Menyayangkan Aksi Unjukrasa Pujakesuma, Berujung Kerusakan Sejumlah Fasilitas PN Medan
Menyayangkan Aksi Unjukrasa Pujakesuma, Berujung Kerusakan Sejumlah Fasilitas PN Medan

PSPK – 21 April 2026 | Pengadilan Negeri (PN) Medan menyatakan kekecewaan atas aksi unjuk rasa yang digelar oleh massa Putera Jawa Kelahiran Sumatera (Pujakesuma) di halaman pengadilan. Demonstrasi tersebut berakhir dengan kerusakan pada beberapa fasilitas milik negara.

Kerusakan yang Teridentifikasi

Juru bicara PN Medan, Soniady Drajat Sadarisma, mengungkapkan bahwa tim inventarisasi masih mencatat semua kerusakan. Beberapa fasilitas yang dilaporkan rusak meliputi:

  • Pintu masuk utama
  • Meja dan kursi ruang sidang
  • Perlengkapan audio visual
  • Fasilitas ruang tunggu

Dialog dengan Massa

Meski terjadi kerusakan, PN Medan tetap membuka ruang dialog. Pada pukul 10.00 WIB, perwakilan pendemo yang didampingi aparat kepolisian diterima di ruang tamu terbuka pengadilan untuk menyampaikan aspirasi mereka.

Proses Hukum Tetap Berjalan

Pengadilan menegaskan bahwa seluruh proses hukum akan tetap dijalankan sesuai peraturan perundang‑undangan yang berlaku. Putusan terhadap Toni Aji Anggoro telah inkracht sejak 5 Februari 2026, dengan hukuman satu tahun penjara, denda Rp 50 juta, dan subsider dua bulan kurungan. Sementara Jesaya Perangin‑angin dijatuhi hukuman 20 bulan penjara dan masih dalam proses banding.

Soniady menambahkan bahwa upaya hukum luar biasa yang dapat diajukan terhadap putusan inkracht adalah Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung, apabila terdapat bukti baru, kekhilafan hakim, atau putusan yang saling bertentangan.

PN Medan berharap agar aksi serupa tidak terulang dan menekankan pentingnya menyalurkan aspirasi melalui jalur hukum yang sah.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *