Project Seru Penuh Kejutan

Mahfud MD: Kasus Penyiraman Air Keras Aktivis Kontras Diproses di Peradilan Militer Sesuai Aturan

April 1, 2026 • 0 Views
Mahfud MD: Kasus Penyiraman Air Keras Aktivis Kontras Diproses di Peradilan Militer Sesuai Aturan
Mahfud MD: Kasus Penyiraman Air Keras Aktivis Kontras Diproses di Peradilan Militer Sesuai Aturan

PSPK – 01 April 2026 | Jakarta, EGINDO.co – Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud MD, menjelaskan bahwa penanganan kasus penyiraman air keras terhadap aktivis Andrie Yunus harus melalui peradilan militer. Pernyataan tersebut disampaikan dalam rangka menjawab pertanyaan publik tentang yurisdiksi yang tepat bagi anggota TNI yang terlibat tindak pidana.

Berikut poin‑poin utama yang disampaikan Mahfud:

  • Pasal 24 UUD 1945 memberikan landasan konstitusional bagi peradilan militer.
  • Anggota TNI yang terbukti melakukan tindak pidana, seperti penyiraman air keras, akan diadili di lingkungan militer.
  • Kasus Andrie Yunus kini telah dialihkan ke Pusat Polisi Militer TNI untuk penanganan lanjutan.

Mahfud juga menyoroti kemungkinan revisi Undang-Undang Peradilan Militer di masa depan. Jika undang‑undang tersebut diubah, maka kejahatan umum yang melibatkan anggota TNI dapat diproses di peradilan umum, bukan lagi sepenuhnya di militer.

Berbagai kalangan masyarakat sipil, termasuk organisasi hak asasi manusia, telah menuntut agar kasus ini dibawa ke pengadilan umum demi meningkatkan transparansi dan akuntabilitas. Mereka berargumen bahwa penanganan di peradilan militer sering kali menimbulkan persepsi kurangnya independensi.

Polemik mengenai yurisdiksi ini mengingatkan pada perdebatan lama tentang reformasi peradilan militer di Indonesia. Beberapa pengamat berpendapat bahwa perubahan regulasi dapat memperkuat prinsip persamaan di depan hukum, sementara pihak militer menekankan kebutuhan akan sistem peradilan khusus untuk menjaga disiplin internal.

Saat ini proses hukum terhadap para tersangka pelaku masih berlangsung di lingkungan militer, sambil menunggu perkembangan legislasi yang dapat mengubah mekanisme penanganan kasus serupa di masa mendatang.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *