PSPK – 24 April 2026 | Pada Kamis, 23 April 2026, Lembaga Swadaya Masyarakat Pemerhati Situasi Terkini (LSM PST) mengajukan Laporan Pengaduan resmi ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan terkait dugaan penyalahgunaan Dana DIPA senilai Rp57.683.693.000 oleh Kantor Kementerian Agama Kabupaten Ogan Ilir.
Laporan menyoroti selisih signifikan antara data anggaran yang dilaporkan dan kondisi nyata di lapangan, khususnya pada dua pos utama: sektor pendidikan sebesar Rp45,4 miliar dan sektor pelayanan keagamaan sebesar Rp12,2 miliar. LSM menilai terdapat praktik mark‑up dan manipulasi data yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.
Ketua LSM PST sekaligus Koordinator Aksi, Dian HS, menegaskan tidak ada toleransi terhadap oknum yang menggelapkan uang rakyat. Ia menuntut dilakukannya audit forensik menyeluruh serta pemeriksaan intensif terhadap Kepala Kantor Kemenag Ogan Ilir.
Dalam laporannya, PST merujuk pada Pasal 604 Undang‑Undang No.1/2023 tentang tindak pidana korupsi, yang dapat berujung pada pidana penjara seumur hidup atau denda minimal kategori VI (sekitar Rp2 miliar).
| Sektor | Jumlah (Rp) |
|---|---|
| Pendidikan | 45,4 Miliar |
| Pelayanan Keagamaan | 12,2 Miliar |
Hingga saat artikel ini dipublikasikan, Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan telah menerima berkas laporan, sementara Kantor Kemenag Ogan Ilir masih belum memberikan respons resmi. LSM PST memperingatkan bahwa bila kasus ini dibiarkan mengendap, tekanan publik dapat meningkat dan menuntut penanganan langsung oleh lembaga penegak hukum tingkat pusat.










