PSPK – 16 April 2026 | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menyoroti kasus korupsi yang melibatkan pejabat daerah di Jawa Timur. Pada pertengahan April 2026, KPK menggelar serangkaian pemeriksaan yang menyingkap dugaan pemerasan melalui dana Corporate Social Responsibility (CSR) yang dipaksakan oleh Wali Kota Madiun nonaktif, Maidi, beserta orang‑kepercayaan dan pejabat terkait.
Latar Belakang Kasus
Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilaksanakan KPK pada 19 Januari 2026. Dalam operasi tersebut, KPK menemukan bukti kuat bahwa Maidi, yang menjabat sebagai Wali Kota Madiun hingga akhir 2025, serta dua orang terdekatnya—Rochim Ruhdiyanto (orang kepercayaan) dan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Madiun, Thariq Megah—memanfaatkan wewenang untuk menuntut imbalan proyek serta dana CSR dari pelaku usaha lokal.
Uang tunai senilai Rp550 juta disita dalam operasi itu, bersamaan dengan dokumen perizinan yang diduga telah dimanipulasi untuk kepentingan pribadi. KPK menyatakan bahwa modus pemerasan tidak hanya terbatas pada proyek infrastruktur, melainkan juga meluas ke sektor layanan seperti hotel, minimarket, dan waralaba yang diwajibkan menyerahkan sebagian dana CSR sebagai syarat izin.
Pemeriksaan Saksi Swasta
Pada 14 April 2026, tim penyidik KPK memeriksa sebelas saksi di Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Kota Madiun. Keseluruhan saksi merupakan perwakilan sektor swasta, termasuk karyawan CV Sekar Arum (Ariyanti dan Guritno Indah Wibowo), pengurus RT setempat (Wawan), serta pengusaha dan tokoh masyarakat lainnya: Tri Handoko, Bambang Kustarto, Mudjijono, Dwi Yuni Andayani, Tutik Sariwati, Faisal Bayu Kisworo, Syahrial Lastiadi Arief, dan Imam Teguh Santoso.
Selama pemeriksaan, saksi-saksi mengonfirmasi adanya tekanan langsung dari Maidi untuk menyerahkan dana CSR. Beberapa saksi melaporkan bahwa mereka dipanggil secara pribadi ke kantor walikota, kemudian dihadapkan pada ancaman penolakan perizinan atau penundaan proyek bila tidak memenuhi permintaan dana. Salah satu saksi, Tri Handoko, menyebutkan bahwa ia diminta menyalurkan dana CSR sebesar Rp100 juta ke rekening yang tidak terkait dengan program CSR resmi, melainkan ke rekening pribadi yang dikelola oleh pihak kedekatan Maidi.
Tersangka dan Penahanan
KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka utama: Maidi (Wali Kota Madiun nonaktif), Rochim Ruhdiyanto (orang kepercayaan), dan Thariq Megah (Kepala Dinas PUPR). Ketiganya telah ditahan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Penahanan dilakukan setelah KPK mengamankan barang bukti berupa uang tunai, dokumen perizinan, serta rekaman percakapan telepon yang menunjukkan instruksi pemerasan.
Selain tiga tersangka utama, KPK juga menahan dua pimpinan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang dipanggil sebagai saksi, yaitu Direktur Utama PDAM Kota Madiun, Suyoto, dan Direktur Perumda Aneka Usaha Kota Madiun, Sutrisno. Kedua pejabat ini diminta memberikan keterangan mengenai peran BUMD dalam proses penyaluran dana CSR.
Geledah dan Barang Bukti
Selama penyidikan, KPK melakukan penggeledahan di beberapa lokasi strategis, antara lain rumah pribadi Maidi dan Thariq, kantor walikota, serta sejumlah kantor dinas di Kota Madiun. Dari hasil penggeledahan, aparat menemukan dokumen internal yang mengatur prosedur permintaan CSR, catatan keuangan yang menunjukkan aliran dana dari pelaku usaha ke rekening pribadi, serta sejumlah uang tunai yang belum teridentifikasi asal‑usulnya.
Penggeledahan ini memperkuat dugaan adanya jaringan pemerasan yang terorganisir, di mana CSR dijadikan kedok legal untuk menyalurkan gratifikasi. KPK menegaskan bahwa modus ini melanggar Undang‑Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pencegahan Pencucian Uang serta Undang‑Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dampak dan Tindakan Selanjutnya
Kasus ini menimbulkan keprihatinan luas di kalangan pelaku usaha Madiun. Banyak perusahaan yang merasa terpaksa mengalihkan dana CSR yang seharusnya untuk program sosial ke dalam kantong pejabat. Selain itu, kasus ini mengingatkan pemerintah daerah akan pentingnya pengawasan internal yang ketat terhadap alokasi dana CSR.
KPK menyatakan akan terus memantau perkembangan penyidikan, termasuk proses peradilan bagi para tersangka. Jika terbukti bersalah, mereka dapat dijatuhi hukuman penjara hingga 20 tahun dan denda yang signifikan, serta larangan menjabat kembali di posisi publik.
Kasus pemerasan CSR di Madiun menjadi contoh nyata bagaimana mekanisme tanggung jawab sosial perusahaan dapat disalahgunakan untuk kepentingan pribadi. Penegakan hukum yang tegas diharapkan dapat menjadi deterrent bagi pejabat lain yang berniat mengulangi praktik serupa.












