PSPK – 16 April 2026 | Jakarta, 16 April 2026 – Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung RI, Anang Supriatna, mengumumkan bahwa Ketua Ombudsman Republik Indonesia, Hery Susanto, resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi yang terkait dengan tata kelola usaha pertambangan nikel di Sulawesi Tenggara.
Penetapan tersebut didasarkan pada bukti-bukti yang berhasil dikumpulkan oleh tim penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung. Pada konferensi pers yang digelar di kantor Kejaksaan Agung, Jakarta, Anang menegaskan, “Berdasarkan alat bukti yang dikumpulkan, tim penyidik menetapkan HS sebagai tersangka.”
Pada pukul 11.19 WIB, Hery Susanto muncul di depan media dengan mengenakan rompi berwarna merah muda khas tersangka Kejaksaan Agung. Ia kemudian diborgol dan digiring oleh penyidik untuk dimasukkan ke dalam mobil tahanan.
Hery sebelumnya dilantik sebagai Ketua Ombudsman RI periode 2026–2031 pada 10 April 2026 di hadapan Presiden Prabowo di Istana Kepresidenan. Sebelumnya ia menjabat sebagai anggota Ombudsman RI periode 2021–2026 dan terpilih melalui uji kelayakan serta kepatutan Komisi II DPR RI pada Januari 2026.
Berikut rangkaian singkat peristiwa terkait:
- 10 April 2026 – Pelantikan Hery Susanto sebagai Ketua Ombudsman RI.
- 16 April 2026 – Penetapan Hery sebagai tersangka korupsi pertambangan nikel.
Kejaksaan Agung menyatakan bahwa penyelidikan masih berlanjut dan proses hukum akan dijalankan sesuai dengan ketentuan perundang‑undangan yang berlaku.










