PSPK – 22 April 2026 | Jakarta – Kementerian Luar Negeri Indonesia mengecam keras tindakan pasukan Israel yang memasang spanduk berisi tulisan “Rising Lion” di atas reruntuhan Rumah Sakit Indonesia di Gaza pada 21 April 2026.
Dalam pernyataan resmi, Kemlu menyebut aksi tersebut provokatif dan tidak dapat dibenarkan, menekankan bahwa penggunaan simbol militer pada fasilitas sipil yang hancur melanggar prinsip kemanusiaan.
Rumah Sakit Indonesia di Gaza dibangun sebagai fasilitas medis yang sepenuhnya ditujukan untuk melayani warga setempat. Pemerintah menegaskan bahwa rumah sakit tidak boleh dijadikan sarana propaganda atau kepentingan militer.
Kemlu menilai spanduk tersebut sebagai penghinaan terhadap nilai kemanusiaan, mengingat fasilitas itu didirikan atas inisiatif solidaritas rakyat Indonesia untuk membantu Palestina.
Pemerintah menekankan pentingnya perlindungan fasilitas medis sesuai hukum humaniter internasional, serta menyerukan semua pihak untuk menghormati dan menjaga infrastruktur sipil di tengah konflik.
Indonesia juga menuntut Israel menghentikan tindakan yang melanggar perlindungan fasilitas sipil dan meminta pertanggungjawaban atas serangan yang menghancurkan rumah sakit tersebut.










