PSPK – 09 April 2026 | Tim penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) meningkatkan status perkara dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) pada Lalu Lintas Pelayaran wilayah perairan Sungai Lalan Kabupaten Musi Banyuasin periode 2019-2025 menjadi penyidikan pada 7 April 2026. Setelah keputusan tersebut, penyidik melanjutkan serangkaian penggeledahan di tiga lokasi berbeda.
Penggeledahan pertama dilakukan di rumah saksi bernama YK yang berlokasi di Jalan Rawa Sari Gang Masjid, Lorong Al‑Ikhlas, Kelurahan 20 Ilir D Dua, Kecamatan Kemuning, Kota Palembang, serta di sebuah mess milik saksi B yang berada di Jalan Perintis Kemerdekaan, Kecamatan Ilir Timur Dua, Palembang. Kedua saksi tersebut merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bekerja di Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas 1 Palembang.
Hasil penggeledahan di rumah dan mess menghasilkan penyitaan barang bukti berikut:
- Emas seberat kurang lebih 275 gram
- Uang tunai senilai Rp 367.000.000
- Satu unit sepeda motor Harley‑Davidson
- Empat handphone dan satu iPad beserta dokumen terkait
Pada 8 April 2026, penyidik kembali melakukan penggeledahan di kantor KSOP Palembang, tepatnya di area Keselamatan Berlayar Penjagaan dan Patroli lantai satu yang beralamat di Boom Baru Jalan Mayor Memet Sastra Wirya Lawang Kidul, Kecamatan Ilir Timur Dua.
Penggeledahan ketiga ini menghasilkan barang bukti tambahan, antara lain:
- Satu handphone
- Tiga amplop berisi uang senilai total Rp 28.450.000
- Beberapa amplop bekas uang dan dokumen lain
Semua penggeledahan tersebut dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Kepala Kejati Sumsel tanggal 7 April 2026. Menurut Kasi Penkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari SH MH, proses penggeledahan berjalan aman, tertib, dan kondusif.












