PSPK – 15 April 2026 | Ratusan warga Kelurahan Panipahan, Kecamatan Pasir Limau Kapas, Kabupaten Rokan Hilir, Riau, menggeruduk dan membakar sejumlah rumah yang dicurigai milik bandar narkoba pada Jumat, 10 April 2026. Aksi tersebut memuncak setelah masyarakat menilai aparat lambat menindak peredaran narkotika yang merajalela di wilayahnya.
Insiden berlanjut keesokan harinya ketika warga kembali menyerang rumah dan tempat hiburan malam yang diduga terkait jaringan narkotika. Di salah satu rumah, warga menemukan plastik berisi pembungkus sabu dan memperlihatkannya kepada polisi yang hadir. Namun, hasil penggeledahan yang dilakukan pada malam 13 April 2026 oleh gabungan Polres Rokan Hilir, Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau, dan Satpol PP tidak menemukan barang bukti narkoba.
Latar Belakang dan Reaksi Aparat
Kapolda Riau Irjen Herry Heryawan menanggapi situasi dengan menegaskan langkah korektif terhadap kepemimpinan Polsek Panipahan. Setelah evaluasi internal yang melibatkan Inspektorat Internal (Itwasda) dan Propam, Kapolsek serta Kanit Reskrim Polsek Panipahan dicopot pada 14 April 2026. Selanjutnya, Kapolda mengumumkan rotasi besar‑besaran personel di tingkat Polsek sebagai bagian dari penataan organisasi dan upaya meningkatkan responsivitas layanan kepolisian.
“Keputusan ini diambil melalui proses evaluasi menyeluruh dan bertujuan memastikan kehadiran Polri benar‑benar dirasakan oleh masyarakat,” ujar Irjen Herry dalam konferensi pers di Pekanbaru.
Langkah Penegakan Hukum
Setelah aksi warga, tim gabungan melakukan penggeledahan di rumah yang dibakar. Kasi Humas Polres Rokan Hilir, Ipda Didi Sofyan, menjelaskan bahwa rumah tersebut milik seorang warga bernama Agim. Penggeledahan dilakukan secara menyeluruh dan disaksikan oleh RT/RW serta tokoh masyarakat setempat. Hasilnya, tidak ditemukan narkotika maupun barang bukti lain yang menguatkan dugaan rumah sebagai basis peredaran sabu.
Meski tidak ada barang bukti, rumah tersebut disegel dengan tanda “tempat ini dinyatakan ditutup” sebagai langkah preventif untuk menghindari aksi massa lanjutan.
Upaya Penanggulangan Narkoba
- Polda Riau membentuk Satgas Anti Narkoba yang mengintegrasikan fungsi pengawasan dan penegakan hukum dengan prinsip zero tolerance.
- Koordinasi intensif dengan Badan Narkotika Nasional Provinsi Riau (BNNP Riau) untuk menjadikan Panipahan sebagai kampung bersih narkoba (Bersinar).
- Peningkatan kehadiran unit patroli dan operasi penyuluhan di wilayah rawan peredaran narkotika.
Reaksi Masyarakat dan Imbauan Polisi
Ipda Didi menekankan pentingnya warga menahan diri dari tindakan main hakim sendiri. “Kami mengimbau masyarakat untuk tetap tenang, tidak terprovokasi, dan menyerahkan penanganan sepenuhnya kepada aparat,” tegasnya.
Keluhan warga tetap menggelayuti, terutama terkait persepsi bahwa aparat belum cukup tegas dalam menindak jaringan narkotika. Rotasi personel di Polsek Panipahan diharapkan membawa perubahan dalam pendekatan operasional dan meningkatkan kepercayaan publik.
Sejauh ini, tidak ada penangkapan tersangka utama terkait jaringan narkoba yang menjadi fokus aksi warga. Penyelidikan masih berlangsung, dengan fokus pada pengungkapan jaringan distribusi yang lebih luas.
Keputusan pencopotan Kapolsek, rotasi personel, serta pembentukan Satgas Anti Narkoba menunjukkan komitmen pemerintah provinsi Riau untuk menanggulangi peredaran narkoba dan memulihkan ketertiban masyarakat di Panipahan.












