PSPK – 24 April 2026 | Ketua DPP PDI Perjuangan Ganjar Pranowo menanggapi usulan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang meminta semua calon presiden dan wakil presiden harus melewati proses kaderisasi partai. Dalam konferensi pers yang diadakan pada akhir pekan, Ganjar menegaskan bahwa meskipun kaderisasi memiliki peran penting dalam menyiapkan pemimpin, penerapan kewajiban tersebut tidaklah mudah, terutama bila kandidat berasal dari luar partai.
Rationale KPK dan Pandangan Ganjar
KPK mengusulkan syarat kaderisasi sebagai upaya memperkuat institusi partai politik dan mencegah praktik politik uang. Usulan tersebut menekankan bahwa 60 persen dana bantuan politik (Banpol) harus dialokasikan untuk pendidikan politik, sesuai dengan Undang‑Undang Partai Politik. Ganjar mengakui bahwa regulasi tersebut sudah mengatur alokasi dana untuk pelatihan kader, namun ia menambahkan bahwa mekanisme tersebut belum cukup fleksibel untuk mencakup calon yang tidak berafiliasi dengan partai manapun.
Kesulitan Implementasi bagi Calon Luar Partai
“Capres bisa berasal dari luar partai. Maka mewajibkan kandidat untuk ikut kaderisasi terlebih dahulu rasanya tidak mudah,” ujar Ganjar kepada wartawan pada 24 April 2026. Ia mencontohkan situasi di mana tokoh politik independen atau yang belum menjadi kader resmi dapat mencalonkan diri melalui dukungan koalisi atau koalisi lintas partai. Dalam skenario tersebut, proses kaderisasi formal menjadi hambatan birokratis yang dapat mengurangi pilihan pemilih.
Ganjar menekankan bahwa publik seharusnya menilai calon berdasarkan rekam jejak, pendidikan, dan pengalaman. “Kalau dia bukan kader partai, atau tidak mau berpartai, maka syarat itu tidak akan bisa terlaksana. Namun, publik cukup bisa menilai dari pendidikannya, pengalamannya, rekam jejaknya,” tambahnya.
Program Kaderisasi PDIP Sebagai Contoh
PDIP telah menjalankan program kaderisasi berjenjang sejak 2003 melalui Badiklat. Program tersebut mencakup level pratama, madya, utama, hingga guru, serta kursus khusus untuk perempuan. Ganjar menyoroti bahwa keberadaan Sekolah Partai di Lenteng Agung menjadi bukti komitmen partainya dalam mengembangkan kader politik yang kompeten.
Meski begitu, Ganjar mengakui bahwa tidak semua partai memiliki kapasitas serupa. Ia mencatat bahwa beberapa partai, seperti NasDem dan PKS, lebih sering mengusung figur di luar struktur internalnya, sehingga penerapan syarat kaderisasi dapat menutup ruang bagi figur-figur potensial yang tidak berada dalam jaringan partai tradisional.
Reaksi dari Dunia Politik Lain
Para pengamat politik menilai bahwa usulan KPK menimbulkan perdebatan tentang keseimbangan antara memperkuat partai dan menjaga keterbukaan kompetisi demokratis. Beberapa pihak, termasuk Golkar, menolak usulan tersebut dengan alasan bahwa ruang bagi figur terbaik harus tetap terbuka lebar.
Adapun analis politik dari Kompas, Adi Prayitno, mengidentifikasi tiga tipologi partai dalam hubungannya dengan kaderisasi: partai yang mengandalkan ketua umum sebagai calon utama, partai yang memanfaatkan kader internal namun tidak terikat pada ketua umum, serta partai yang secara rutin mengusung tokoh luar. Model-model ini menunjukkan keragaman praktik politik Indonesia yang mempersulit penerapan standar tunggal.
Dalam konteks ini, Ganjar menegaskan bahwa fokus utama seharusnya tetap pada kualitas kepemimpinan. “Publik harus dapat menilai kapasitas kandidat dari rekam jejak, pendidikan, dan pengalaman nyata, bukan semata status formal dalam struktur partai,” tuturnya.
Dengan demikian, walaupun KPK berupaya meningkatkan integritas proses pencalonan, realitas politik Indonesia yang dinamis menuntut kebijakan yang lebih fleksibel. Ganjar Pranowo mengajak semua pihak untuk bersama‑sama mencari solusi yang menyeimbangkan antara penguatan institusi partai dan hak rakyat untuk memilih pemimpin terbaik, terlepas dari latar belakang partainya.










