PSPK – 14 April 2026 | Solo, 13 April 2026 – Presiden ke‑7 Republik Indonesia, Joko Widodo, menerima kunjungan Ketua DPP Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Bestari Barus, di kediamannya. Pertemuan yang berlangsung santai itu menjadi sorotan publik setelah muncul permintaan dari mantan Wakil Presiden, Jusuf Kalla (JK), yang menuntut agar Presiden menampilkan ijazah aslinya.
Latar Belakang Perselisihan Ijazah
Isu ijazah Jokowi telah beredar sejak 2023 dan semakin menguat pada awal 2026. JK menilai bahwa polemik tersebut dapat diselesaikan secara sederhana, yakni dengan memperlihatkan dokumen pendidikan yang dimiliki oleh Presiden. Menurutnya, menunda penjelasan hanya memperpanjang keresahan masyarakat dan menimbulkan perpecahan sosial.
Jokowi menanggapi dengan tegas bahwa ijazah merupakan dokumen pribadi yang tidak wajib dibuka ke publik kecuali ada perintah resmi dari lembaga peradilan. “Mestinya yang menuduh yang membuktikan, bukan saya yang harus memperlihatkan,” ujarnya dalam konferensi pers singkat setelah pertemuan dengan Bestari.
Reaksi PSI dan Nada Tertawa dalam Dialog
Bestari Barus menyatakan bahwa permintaan JK tidak dapat dijadikan standar umum bagi seluruh pejabat publik. Ia menekankan hak setiap individu atas dokumen pribadinya, termasuk mantan kepala negara. “Pak Jokowi memiliki sikap bahwa kalau pengadilan minta, ya akan ditunjukkan. Tapi selain itu, itu hak privat beliau,” jelasnya.
Suasana pertemuan berubah menjadi lebih ringan ketika Bestari mengungkapkan bahwa ia dan Jokowi sempat tertawa membahas permintaan JK. Ia bahkan menantang JK untuk memperlihatkan ijazah atau dokumen pribadi lainnya di depan publik, seolah menguji konsistensi tuntutan tersebut.
- JK: Meminta Jokowi menunjukkan ijazah asli.
- Jokowi: Menolak kecuali perintah pengadilan, menekankan prinsip pembuktian.
- Bestari (PSI): Menganggap permintaan tidak dapat dijadikan patokan umum, menekankan hak privasi, sekaligus menantang JK secara bersahaja.
Implikasi Politik dan Hukum
Ketegasan Jokowi menegaskan bahwa menuntut bukti dari pihak yang menuduh dapat menjadi preseden buruk. Ia mengingatkan bahwa jika setiap tuduhan harus dibuktikan oleh yang dituduh, maka beban pembuktian akan berbalik, mengancam prinsip keadilan yang diakui dalam sistem hukum Indonesia.
Sementara itu, JK berpendapat bahwa polemik tersebut tidak hanya merugikan pribadi Presiden, tetapi juga menyita perhatian publik dari isu‑isu penting lainnya. Ia menilai bahwa menampilkan ijazah akan menghentikan rumor yang beredar selama dua hingga tiga tahun terakhir.
Kesimpulan
Dialog antara Presiden Jokowi, Ketua PSI Bestari Barus, dan permintaan Jusuf Kalla mencerminkan ketegangan antara hak privasi pejabat tinggi dan ekspektasi transparansi publik. Jokowi tetap pada prinsip bahwa bukti harus datang dari pihak yang menuduh, sementara JK menegaskan pentingnya penyelesaian cepat demi menjaga kestabilan sosial. PSI, dengan pendekatan yang lebih santai, menyoroti perlunya standar yang konsisten namun tetap menghormati hak individu. Hingga ada keputusan resmi dari lembaga peradilan, isu ijazah Jokowi tampaknya akan tetap menjadi bahan perbincangan publik.










