PSPK – 10 April 2026 | Pasangan suami istri berinisial RH (38) dan RM (36) yang berasal dari Desa Situ Terate, Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang, kini menjadi tersangka dalam kasus penipuan kerja yang menjerat belasan korban.
Untuk dapat memperoleh pekerjaan tersebut, para korban diminta mentransfer total uang sekitar Rp3,3 juta dengan alasan biaya administrasi, pendaftaran, dan pembukaan rekening gaji. Namun, pekerjaan yang dijanjikan seharusnya mulai pada Januari 2026 tidak pernah terealisasi.
Setelah menerima laporan pengaduan, Unit Reskrim Polsek Cikande melakukan penangkapan pada 5 April 2026. Pemeriksaan lanjutan menghasilkan dua alat bukti yang cukup, sehingga RH dan RM resmi ditetapkan sebagai tersangka.
- Pasal 492 KUHP jo Pasal 486 KUHP tentang penipuan dan penggelapan.
- Jumlah korban diperkirakan mencapai belasan orang.
- Total kerugian masih dalam proses pendalaman.
Kapolsek menekankan pentingnya kewaspadaan masyarakat terhadap tawaran kerja yang meminta pembayaran di muka. Ia mengimbau siapa pun yang menemukan praktik serupa atau menjadi korban untuk segera melaporkan ke Polsek Cikande.
Kasus ini menegaskan kembali perlunya verifikasi tawaran kerja secara menyeluruh.












