PSPK – 17 April 2026 | Jaksa Negeri Manggarai pada 8 April 2026 menahan Wilhelmus Wijaya, dikenal sebagai Wili Jaya, seorang pengusaha sekaligus kontraktor yang berdomisili di Kecamatan Langke Rembong. Penahanan ini berlangsung selama 20 hari hingga 27 April.
Penahanan Wili Jaya merupakan bagian dari penangkapan lanjutan setelah penyidikan awal yang mengungkap jaringan penyalahgunaan bahan bakar minyak bersubsidi, khususnya jenis Pertalite, pada akhir 2024. Pada November 2025, Wili telah ditetapkan tersangka, namun penahanannya tertunda dan menimbulkan protes publik.
Dalam proses hukum, jaksa mengonfirmasi penerimaan penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik Polres Manggarai. Kelima tersangka lainnya yang juga ditahan berinisial HD, SAR, NU, SS, dan YT.
Kasus ini dijerat dengan Pasal 55 Undang‑Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang telah diubah melalui Undang‑Undang Cipta Kerja serta Kitab Undang‑Undang Hukum Pidana.
Berikut rangkaian peristiwa penting yang melatarbelakangi penahanan tersebut:
- 1 November 2024 – Penggerebekan rumah warga berinisial HN di Carep, Langke Rembong, mengamankan satu dump truck, 84 jeriken berisi sekitar 2.520 liter solar bersubsidi, selang plastik, dan uang tunai senilai Rp10.150.000.
- 6 November 2024 – Penangkapan dua tersangka, GN dan SDS, di Jalan Ruteng‑Borong bersama 30 jeriken Pertalite (sekitar 900 liter) yang diangkut dengan mobil pikap.
- Oktober 2025 – Penahanan tujuh awak mobil tangki yang kemudian divonis bersalah.
- November 2025 – Wili Jaya ditetapkan tersangka; aksi unjuk rasa oleh Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) Cabang Ruteng menuding adanya dugaan suap kepada aparat kepolisian.
- April 2026 – Penahanan Wili Jaya dan lima tersangka lainnya oleh Kejari Manggarai.
Selain pengusaha, dua tersangka lain yang masuk dalam berkas penyidik merupakan aparatur sipil negara (ASN): seorang guru SD di Kabupaten Manggarai Timur dan seorang petugas di Puskesmas Loce, Kabupaten Manggarai.
Upaya penyidikan masih berlanjut, dengan pihak kepolisian belum memberikan keterangan resmi terkait status hukum GN dan SDS. Penegakan hukum terhadap jaringan penyalahgunaan BBM bersubsidi ini diharapkan menjadi contoh bagi upaya pemberantasan korupsi dan penyalahgunaan sumber daya negara.












