PSPK – 07 April 2026 | Jaksa Agung Indonesia memulai serangkaian pemeriksaan intensif terhadap Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Karo, Danke Rajagukguk, beserta sejumlah bawahannya sejak 4 April 2026. Langkah ini diambil setelah terdakwa videografer Amsal Christy Sitepu dinyatakan bebas dari tuduhan korupsi dalam proyek pembuatan video profil desa.
Latar Belakang Kasus Amsal Sitepu
Proyek video profil desa yang dikelola oleh perusahaan CV Promiseland milik Amsal Sitepu berlangsung antara 2020‑2022 di Kabupaten Karo. Dalam penawaran, Amsal mengusulkan biaya Rp30 juta per desa untuk sekitar 20 desa. Audit Inspektorat Daerah menilai biaya wajar hanya Rp24,1 juta per desa, menimbulkan indikasi praktik mark‑up anggaran yang menjadi dasar dakwaan korupsi.
Pemeriksaan Kajari Karo dan Bawahan
Pada Sabtu (4/4/2026), tim Intelijen Kejaksaan Agung menahan Danke Rajagukguk, Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Reinhard Harve Sembiring, serta dua Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menangani perkara tersebut. Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menjelaskan bahwa penahanan sementara bertujuan mengamankan barang bukti serta menghindari potensi intervensi dalam proses klarifikasi.
“Kami belum memiliki hasil akhir, namun pemeriksaan ini bertujuan menelaah apakah prosedur penanganan perkara Amsal Sitepu sudah sesuai standar profesional dan etika internal,” ujar Anang pada Senin (6/4/2026).
Kontroversi Penahanan dan KUHAP Baru
Kasus Amsal Sitepu memicu perdebatan mengenai penerapan pasal 100 ayat (5) KUHAP yang baru. Praktisi hukum Febri Diansyah menekankan bahwa penahanan tidak dapat dilakukan secara otomatis hanya karena seseorang berstatus tersangka atau terdakwa. Delapan alasan penahanan harus terpenuhi secara kumulatif, termasuk risiko melarikan diri, mengulangi tindak pidana, atau mengganggu proses peradilan.
Febri mengingatkan agar aparat tidak menjadikan penahanan sebagai alat “show‑off” untuk menunjukkan keseriusan. “Jika tidak ada dasar yang kuat, penahanan justru melanggar hak asasi dan menimbulkan beban psikologis bagi keluarga terdakwa,” kata Febri dalam wawancara.
Reaksi Pakar Hukum dan Publik
Para pengamat hukum menilai bahwa penyelidikan terhadap Kajari Karo dan timnya dapat menjadi preseden penting bagi penegakan etika jaksa. Jika terbukti ada pelanggaran prosedural, Kejaksaan Agung berjanji akan mengeluarkan sanksi etik internal.
Selain itu, laporan keuangan Danke Rajagukguk menunjukkan defisit aset bersih sebesar Rp140,4 juta, menambah sorotan publik terhadap integritas pejabat penegak hukum di daerah.
Implikasi dan Tindakan Selanjutnya
Hasil pemeriksaan akan diserahkan kepada tim eksaminasi Pidana Khusus di Kejaksaan Agung. Apabila ditemukan indikasi tindak pidana atau pelanggaran etika, proses hukum lanjutan dapat meliputi penuntutan disipliner maupun pidana. Sementara itu, kasus Amsal Sitepu yang kini berada dalam status bebas tetap menjadi contoh penting bagi reformasi prosedur penahanan dan transparansi penanganan kasus korupsi.
Secara keseluruhan, perkembangan terbaru ini menegaskan kebutuhan akan mekanisme pengawasan internal yang kuat, serta penerapan KUHAP yang lebih ketat untuk melindungi hak semua pihak tanpa mengorbankan keadilan.












