PSPK – 01 April 2026 | Pemerintah telah menegaskan bahwa harga Bahan Bakar Minyak (BBM) di seluruh SPBU Pertamina tidak mengalami perubahan, baik untuk produk subsidi maupun non‑subsidi. Kebijakan ini berlaku secara nasional, sehingga konsumen tidak perlu khawatir akan kenaikan harga dalam waktu dekat.
Pertamina Patra Niaga, sebagai unit usaha hilir energi, berkomitmen menjaga stabilitas pasokan energi. Untuk itu, perusahaan terus memperkuat koordinasi dengan para pemasok, melakukan negosiasi harga, serta mengoptimalkan jaringan distribusi agar bahan bakar tetap tersedia secara merata di seluruh wilayah.
Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga, Roberth MV. Dumatubun, menekankan bahwa perusahaan selalu mengikuti kebijakan pemerintah terkait penetapan harga BBM. Ia juga mengimbau masyarakat untuk menggunakan energi secara bijak dan tidak terpengaruh oleh informasi yang dapat menimbulkan kepanikan.
Berikut langkah‑langkah utama yang diambil oleh Pertamina Patra Niaga untuk menjamin ketersediaan energi:
- Penguatan koordinasi dengan pemasok untuk memastikan pasokan bahan bakar tetap lancar.
- Negosiasi harga secara berkelanjutan guna menstabilkan biaya produksi dan distribusi.
- Optimalisasi sistem logistik dan distribusi agar BBM dapat sampai ke konsumen tepat waktu.
- Pemantauan ketat terhadap permintaan pasar guna menghindari kelebihan atau kekurangan stok.
Roberth menambahkan, Kami mengajak masyarakat untuk menggunakan energi secara hemat sesuai kebutuhan dan tidak terpengaruh oleh rumor yang dapat memicu panic buying. Penggunaan energi yang efisien dianggap sebagai kunci menjaga ketahanan energi nasional.
Masyarakat diharapkan tetap tenang, memverifikasi informasi sebelum menyebarkannya, dan berpartisipasi aktif dalam upaya penghematan energi, baik secara pribadi maupun institusional.












