PSPK – 01 April 2026 | Jakarta, 31 Maret 2026 – Mantan Menteri Agama Gus Yaqut Cholil Qoumas kembali menegaskan bahwa dirinya tidak pernah menerima uang tunai senilai US$ 30 ribu dalam rangka dugaan korupsi pembagian kuota haji tahun 2023-2024. Pernyataan tersebut disampaikan di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setelah ia dipanggil untuk memberikan keterangan terkait dua tersangka baru yang baru-baru ini ditetapkan.
Latar Belakang Kasus Kuota Haji
Kasus korupsi kuota haji bermula ketika KPK mengidentifikasi aliran dana tidak sah yang melibatkan sejumlah perusahaan travel haji khusus (PIHK) serta pejabat kementerian terkait. Menurut penelusuran KPK, Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour), Ismail Adham, diduga memberikan uang sebesar US$ 30 ribu kepada Ishfah Abidal Aziz, yang dikenal dengan sebutan Gus Alex, mantan staf khusus Gus Yaqut. Selain itu, Ismail juga diduga menyalurkan US$ 5 ribu dan SAR 16 ribu kepada Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Dirjen PHU) Kementerian Agama, Hilman Latief.
Kasus lain melibatkan Asrul Azis Taba, Komisaris PT Raudah Eksati Utama sekaligus Ketua Umum Asosiasi Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia (Kesthuri). Taba diduga memberikan uang sebesar US$ 406 ribu kepada Gus Alex sebagai imbalan atas pengaturan kuota tambahan haji khusus. KPK memperkirakan total keuntungan tidak sah yang diperoleh Maktour pada tahun 2024 mencapai sekitar Rp 27,8 miliar, sementara delapan PIHK yang berafiliasi dengan Taba memperoleh keuntungan ilegal total Rp 40,8 miliar.
Penolakan Gus Yaqut
Dalam sesi tanya jawab di ruang konferensi KPK, Gus Yaqut menegaskan, “Nggak ada (penerimaan uang US$ 30 ribu).” Ia menolak semua tuduhan bahwa dirinya pernah menerima suap baik secara langsung maupun melalui perantara. Yaqut menambahkan bahwa ia tidak terlibat dalam transaksi keuangan apa pun yang berkaitan dengan kasus tersebut dan menyerahkan seluruh proses hukum kepada tim pembelaannya.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyatakan bahwa penetapan dua tersangka baru menegaskan adanya aliran uang yang mengarah pada pejabat kementerian melalui Gus Alex dan Hilman Latief. “Ada sejumlah uang yang diterima oleh IAA (Gus Alex) dan HL yang merupakan representasi dari Yaqut pada saat itu,” ujarnya.
Reaksi dan Dampak Politik
Penolakan Yaqut menimbulkan spekulasi luas di kalangan pengamat politik dan anti‑korupsi. Beberapa pihak menilai bahwa pernyataan tegas mantan menteri dapat menjadi upaya melindungi citra pribadi serta partai politik yang ia wakili. Di sisi lain, KPK menegaskan bahwa penyelidikan tetap berjalan dan bahwa bukti aliran dana akan terus diproses secara hukum.
Para pengamat menyoroti bahwa kasus ini mencerminkan tantangan struktural dalam pengelolaan kuota haji, di mana mekanisme alokasi masih rentan terhadap intervensi pihak luar. “Jika tidak ada reformasi sistemik, kasus serupa dapat terulang,” kata seorang analis kebijakan publik yang tidak disebutkan namanya.
Langkah Selanjutnya
- Pengadilan akan memproses dakwaan terhadap Ismail Adham dan Asrul Azis Taba secara terpisah.
- KPK akan melanjutkan penyelidikan terhadap kemungkinan keterlibatan pejabat lain, termasuk Hilman Latief, meskipun ia masih berstatus saksi.
- Pemerintah Kementerian Agama dijadwalkan mengadakan evaluasi kebijakan alokasi kuota haji guna mencegah praktik korupsi di masa depan.
Hingga kini, tidak ada pernyataan resmi dari Maktour maupun Kesthuri mengenai tuduhan keuntungan tidak sah. Kedua perusahaan tersebut belum mengeluarkan komentar publik, sementara pihak KPK masih mengumpulkan bukti tambahan untuk memperkuat kasus.
Kasus ini menegaskan pentingnya transparansi dalam penyaluran kuota haji, mengingat haji merupakan ibadah yang melibatkan jutaan umat Indonesia setiap tahunnya. Pengawasan yang ketat serta penegakan hukum yang konsisten diharapkan dapat mengembalikan kepercayaan publik terhadap institusi negara.












