Project Seru Penuh Kejutan

Khalid Basalamah Kembalikan Rp8,4 Miliar ke KPK, Klaim Jadi Korban dalam Kasus Kuota Haji

April 25, 2026 • 0 Views
Khalid Basalamah Kembalikan Rp8,4 Miliar ke KPK, Klaim Jadi Korban dalam Kasus Kuota Haji
Khalid Basalamah Kembalikan Rp8,4 Miliar ke KPK, Klaim Jadi Korban dalam Kasus Kuota Haji

PSPK – 25 April 2026 | Jakarta, 24 April 2026 – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menggelar serangkaian pemeriksaan terkait dugaan korupsi kuota haji periode 2023‑2024. Salah satu tokoh yang menjadi sorotan adalah Khalid Basalamah, pemilik biro perjalanan haji PT Zahra Oto Mandiri (Uhud Tour). Pada Kamis (23/4/2026) ia dipanggil sebagai saksi dan menyerahkan uang sebesar Rp8,4 miliar kepada KPK.

Pengembalian Dana Rp8,4 Miliar

Menurut keterangan yang disampaikan Khalid Basalamah di Gedung Merah Putih KPK, uang tersebut berasal dari PT Muhibbah Mulia Wisata, sebuah biro travel berbasis di Pekanbaru, Riau. PT Muhibbah sebelumnya menerima pembayaran biaya haji dari Khalid dan jamaahnya, namun kemudian mengembalikan dana tanpa memberikan penjelasan tertulis. Saat diminta oleh penyidik KPK, Khalid menyatakan bahwa ia menyerahkan seluruh dana tersebut secara langsung kepada penyidik, meski ia tidak mengingat tanggal pasti pengembaliannya.

“Jumlahnya sekitar Rp8,4 miliar. PT Muhibbah mengembalikan dana kepada kami, kami pun tidak tahu uang apa. Kami serahkan ke KPK saat diminta,” ujar Khalid dalam pemeriksaan.

Posisi Khalid Basalamah dalam Kasus

Khalid menegaskan bahwa dirinya bukan pelaku korupsi, melainkan korban yang terjebak dalam proses pengurusan kuota haji. Ia menyebut diri sebagai Ketua Asosiasi Mutiara Haji, sebuah organisasi yang mewakili biro‑biro travel haji. Dalam pernyataannya, Khalid menolak semua tuduhan adanya interaksi dengan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas atau staf khususnya Gus Alex.

“Kami hanya sampai di situ, tidak pernah berurusan dengan Kementerian Agama maupun stafnya. Karena itu kami menganggap diri kami korban,” tegasnya.

Latar Belakang Kasus Kuota Haji

Kasus korupsi kuota haji 2023‑2024 mulai diselidiki KPK sejak 9 Agustus 2025. Pada 9 Januari 2026, mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan Ishfah Abidal Aziz (Gus Alex) resmi ditetapkan menjadi tersangka. Audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkap kerugian negara mencapai Rp622 miliar. Selain itu, dua tersangka tambahan, yakni Direktur Operasional Maktour Ismail Adham dan Ketua Umum Kesthuri Asrul Aziz Taba, juga telah ditetapkan.

Pengembalian dana dari berbagai Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) menjadi bagian penting dalam upaya pemulihan kerugian negara. Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa selain Khalid, sejumlah biro travel lain juga telah mengembalikan uang, namun masih ada yang belum melakukannya.

Pemanggilan Empat Bos Biro Travel Lain

Sehari setelah pemeriksaan Khalid, KPK memanggil empat bos biro travel haji lainnya: Syarif Thalib (PT Marco Tour & Travel), Asep Inwanudin (PT Medina Mitra Wisata), Ibnu Mas’ud (Komisaris PT Muhibbah Mulia Wisata), dan Mahmud Muchtar Syarif (PT Almuchtar Tour and Travel). Fokus penyidik pada mereka adalah forum SATHU (Silaturahmi Asosiasi Travel Haji dan Umrah) serta pembahasan kuota tambahan haji tahun 2022‑2024.

“Pemeriksaan masih berlanjut, dan kami akan menjadwalkan saksi serta pengembalian dana dari PIHK yang belum melakukannya,” ujar Budi.

Kasus ini menimbulkan pertanyaan besar bagi publik mengenai transparansi proses alokasi kuota haji, peran biro travel, serta mekanisme pengawasan internal kementerian. Sementara proses hukum masih berjalan, KPK terus menelusuri alur dana dan memanggil saksi-saksi kunci untuk mengungkap jaringan korupsi yang diduga melibatkan pejabat tinggi dan pelaku bisnis travel.

Dengan pengembalian dana sebesar Rp8,4 miliar yang dilakukan oleh Khalid Basalamah, KPK mencatat langkah positif dalam pemulihan kerugian negara. Namun, penyidik menegaskan bahwa proses investigasi belum selesai, dan semua pihak yang terlibat akan terus dipertanggungjawabkan sesuai hukum yang berlaku.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *