PSPK – 15 April 2026 | Pemkab Lebak resmi memulai transformasi birokrasi dengan mengimplementasikan pola kerja hybrid yang menggabungkan Work From Office (WFO) dan Work From Home (WFH) sejak 1 April 2026.
Plt Sekretaris Daerah Kabupaten Lebak, Drs. Halson Nainggolan, M.Si, menegaskan bahwa kebijakan ini bukan sekadar penyesuaian teknis, melainkan upaya membangun birokrasi modern yang lebih adaptif, efisien, dan berorientasi pada hasil kerja.
Setiap ASN diberi kesempatan untuk bekerja dari rumah satu hari dalam seminggu, khususnya setiap hari Jumat. Hari kerja lainnya tetap di kantor sesuai kebutuhan masing-masing perangkat daerah.
Kebijakan ini selaras dengan arahan pemerintah pusat yang mendorong transformasi budaya kerja ASN di seluruh Indonesia.
- Mempercepat digitalisasi layanan publik melalui pemanfaatan teknologi informasi.
- Mengurangi biaya operasional seperti listrik, air, dan bahan bakar minyak.
- Mendorong penggunaan transportasi ramah lingkungan dengan pembatasan kendaraan dinas.
- Menjaga kualitas pelayanan publik dengan tetap mewajibkan unit layanan langsung (rumah sakit, puskesmas, kantor kependudukan, pendidikan) hadir secara fisik.
- Rapat, bimbingan teknis, dan seminar dianjurkan secara hybrid atau daring untuk menurunkan mobilitas.
Pengaturan teknis pelaksanaan WFO dan WFH diserahkan kepada masing‑masing perangkat daerah, dengan pengawasan ketat melalui pelaporan berkala kepada Bupati melalui BKPSDM.
Dengan langkah ini, Pemkab Lebak berharap dapat meningkatkan kinerja aparatur, mempercepat pelayanan kepada masyarakat, serta menghasilkan efisiensi anggaran yang signifikan.










