PSPK – 10 April 2026 | Jakarta, 10 April 2026 – Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menjadi sorotan publik setelah mengumumkan penetapan satu tersangka korupsi tambang, Samin Tan, sebagai Beneficial Owner PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT). Langkah ini tidak sekadar menambah daftar tersangka, melainkan menjadi bagian dari strategi ‘gembok’ yang dirancang untuk mencegah pelarian ke luar negeri, mengingat jejak pelarian kakap Riza Chalid yang masih mengganjal. Keputusan tersebut diungkapkan oleh Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, dalam konferensi pers di Gedung Kejagung, Jakarta.
Strategi Prioritas Penyidikan
Febrie menjelaskan bahwa penyidik Jampidsus menerapkan kalkulasi khusus dalam menentukan urutan penetapan tersangka. “Teman‑teman penyidik itu punya pertimbangan mana yang prioritas duluan, mana yang enggak,” ujarnya. Menurutnya, penetapan Samin Tan sebagai tersangka utama didasari dua pertimbangan utama: (1) posisi strategisnya sebagai pemilik manfaat utama (Beneficial Owner) PT AKT, dan (2) potensi melarikan diri ke luar negeri jika tidak segera diamankan.
Aturan dalam KUHAP yang baru mengharuskan seorang tersangka terlebih dahulu, baru kemudian dapat dikenakan pencegahan bepergian ke luar negeri. Hal ini menjadi landasan hukum bagi Kejagung untuk menempatkan Samin Tan dalam program pengamanan yang meliputi pemantauan lokasi, pembekuan aset, dan pembatasan perjalanan internasional.
Langkah ‘Penguncian’ yang Diperkuat
Penguncian atau ‘gembok’ terhadap Samin Tan dilakukan melalui serangkaian tindakan administratif dan operasional. Di antaranya, penetapan status tersangka disertai dengan perintah pengamanan yang meliputi:
- Pengawasan intensif oleh tim khusus Kejagung.
- Pembekuan rekening bank dan aset bergerak di dalam negeri.
- Koordinasi dengan Badan Keamanan Nasional (BKN) untuk mengawasi potensi keluar negeri.
Langkah ini diharapkan dapat menutup celah yang pernah dimanfaatkan oleh Riza Chalid, mantan tersangka korupsi yang berhasil melarikan diri ke luar negeri meski berada di bawah pengawasan hukum. “Pasti kan terkait pengamanan juga supaya dia nggak lari ke luar negeri, kayak Riza Chalid. Sekarang KUHAP baru kan harus tersangka,” tegas Febrie.
Penyidikan Lebih Luas: Menyasar Penyelenggara Negara
Meskipun saat ini hanya Samin Tan yang ditetapkan tersangka, Febrie menegaskan bahwa radar penyidikan tidak akan berhenti pada satu nama. Ia menekankan bahwa praktik korupsi besar di sektor pertambangan tidak mungkin terjadi tanpa keterlibatan pejabat penyelenggara negara.
“Pasti lah, nggak mungkin korupsi enggak ada (penyelenggara negara). Pasti nanti melebar, tapi sekarang gerak penyidik kan lebih melihat asetnya, diamankan ya,” ujarnya. Penyidik Jampidsus telah memulai pemeriksaan intensif terhadap sejumlah pejabat daerah, anggota DPRD, serta pejabat kementerian yang diduga memiliki kaitan dengan proyek tambang AKT.
Reaksi Publik dan Dampak Politik
Pengumuman ini memicu beragam reaksi di kalangan politik, aktivis anti‑korupsi, serta masyarakat umum. Beberapa pihak memuji langkah tegas Kejagung yang dianggap mampu menutup celah pelarian tersangka. Sementara itu, pihak-pihak yang diduga terlibat menolak semua tuduhan dan menunggu proses hukum yang adil.
Di sisi lain, kasus ini menambah tekanan pada pemerintah pusat dan daerah untuk memperkuat regulasi pertambangan, khususnya terkait transparansi kepemilikan perusahaan tambang dan pengawasan penggunaan dana publik. Pemerintah diharapkan segera meninjau kembali kebijakan perizinan tambang yang selama ini dianggap lemah dalam menampung potensi penyalahgunaan.
Kesimpulan
Penetapan Samin Tan sebagai tersangka utama dalam kasus korupsi PT Asmin Koalindo Tuhup menandai langkah penting Kejagung dalam strategi pengamanan tersangka, sekaligus menjadi sinyal kuat bagi semua pihak yang terlibat dalam praktek korupsi sektor pertambangan. Dengan mengamankan aset dan mencegah pelarian, Kejagung berharap dapat mempercepat proses penyidikan, memperluas jangkauan penegakan hukum, serta menegakkan akuntabilitas bagi para penyelenggara negara yang diduga berperan dalam skandal ini. Kasus ini juga menjadi peringatan bagi pelaku korupsi lainnya bahwa tidak ada tempat aman untuk menghindari hukum, terutama ketika otoritas memiliki alat hukum yang lebih kuat dan terkoordinasi.












