PSPK – 19 April 2026 | Pemerintah melalui Kementerian Sosial telah meluncurkan penyaluran Bantuan Sosial (Bansos) Tahap II untuk triwulan April‑Juni 2026. Dengan pembaruan sistem berbasis Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional, warga kini dapat mengecek status desil dan penerimaan bantuan hanya dengan memasukkan NIK KTP lewat ponsel.
Mengenal Sistem Desil dalam Penyaluran Bansos
Sistem desil membagi semua keluarga di Indonesia ke dalam sepuluh kelompok (1‑10) berdasarkan kondisi sosial‑ekonomi, meliputi pekerjaan, pendidikan, kondisi rumah, listrik, dan kepemilikan aset.
- Desil 1‑4: Kelompok dengan kesejahteraan terendah, menjadi prioritas utama untuk Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non‑Tunai (BPNT).
- Desil 5: Masih berpeluang menjadi peserta bantuan iuran BPJS Kesehatan (PBI‑JK).
- Koreksi Data: Jika warga merasa penempatan desil tidak sesuai, dapat mengajukan sanggahan melalui desa/kelurahan, Dinas Sosial, atau aplikasi Cek Bansos.
Dua Cara Mudah Cek Desil dan Bansos 2026 Lewat HP
1. Melalui Situs Resmi Kemensos
- Buka peramban di ponsel.
- Kunjungi alamat situs resmi cek bansos.
- Masukkan NIK sesuai e‑KTP pada kolom yang tersedia.
- Ketikan kode verifikasi yang muncul; jika tidak terbaca, klik tombol refresh.
- Tekan tombol “Cari Data”.
- Sistem menampilkan nama, kelompok desil, jenis bantuan, status penerima, dan periode pencairan.
2. Melalui Aplikasi “Cek Bansos”
- Unduh aplikasi resmi Cek Bansos dari toko aplikasi.
- Buka aplikasi dan pilih menu Cek Bansos.
- Masukkan NIK KTP.
- Klik tombol “Cari Data”.
- Informasi lengkap tentang desil dan jadwal pencairan akan muncul di layar.
Daftar Bantuan yang Cair April 2026
| Bantuan | Besaran | Keterangan |
|---|---|---|
| BPNT / Program Sembako | Rp200.000 per bulan (Rp600.000 per triwulan) | Diberikan kepada Keluarga Penerima Manfaat |
| Bantuan Beras | 20 kg per bulan per keluarga | Disalurkan melalui jaringan bank dan pos |
| Program Keluarga Harapan (PKH) | Beragam sesuai kategori, mulai Rp225.000‑Rp2.700.000 per triwulan | Meliputi korban pelanggaran HAM, ibu hamil, anak usia dini, lansia, penyandang disabilitas, serta pelajar |
| Iuran PBI‑JK | Rp42.000 per orang per bulan | Pembayaran iuran BPJS Kesehatan, bukan tunai |
Data penerima bansos bersifat dinamis; oleh karena itu, warga dianjurkan untuk memeriksa status secara berkala menggunakan NIK KTP masing‑masing agar tidak melewatkan haknya.












