PSPK – 01 April 2026 | Sengketa tanah masih menjadi masalah umum di Indonesia, yang dapat mengakibatkan peralihan hak secara sepihak. Salah satu cara melindungi hak kepemilikan adalah dengan melakukan pemblokiran sertifikat tanah melalui instansi berwenang.
Apa itu pemblokiran tanah? Pemblokiran tanah merupakan tindakan administratif yang dicatat oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk menandai bahwa suatu bidang tanah sedang dalam sengketa. Selama status ini tercatat, transaksi jual‑beli, hibah, atau pemindahan hak tidak dapat diproses.
Langkah‑langkah mengajukan pemblokiran
- Mengajukan permohonan ke kantor pertanahan setempat.
- Menyiapkan dokumen pendukung, antara lain:
- Kartu identitas pemohon.
- Bukti kepemilikan atau hubungan hukum dengan tanah (contoh: akta jual‑beli, warisan).
- Dokumen yang menunjukkan adanya sengketa, misalnya salinan gugatan atau laporan polisi.
- Mengisi formulir permohonan blokir yang disediakan BPN.
- Menunggu proses verifikasi dan keputusan petugas.
Syarat utama yang harus dipenuhi
- Tanah sedang berada dalam proses sengketa di pengadilan atau lembaga penyelesaian sengketa.
- Pemohon memiliki bukti kepemilikan yang sah.
- Ada indikasi jelas adanya konflik kepemilikan.
Masa berlaku pemblokiran
| Jangka Waktu | Keterangan |
|---|---|
| Biasanya 6–12 bulan | Jika tidak ada perpanjangan atau keputusan hukum, blokir dapat dicabut otomatis. |
Pemblokiran sertifikat tanah berfungsi sebagai perlindungan hukum bagi pemilik atau pihak yang berkepentingan. Dengan status blokir, risiko penipuan, jual‑beli ilegal, atau alih hak tanpa penyelesaian sengketa dapat diminimalisir. Oleh karena itu, masyarakat yang menghadapi sengketa tanah disarankan segera mengajukan blokir melalui BPN untuk memastikan hak atas properti tetap aman.












