Project Seru Penuh Kejutan

Bapenda Banten Sebut Pendapatan Pajak Turun Imbas Kendaraan Listrik

April 2, 2026 • 0 Views
Bapenda Banten Sebut Pendapatan Pajak Turun Imbas Kendaraan Listrik
Bapenda Banten Sebut Pendapatan Pajak Turun Imbas Kendaraan Listrik

PSPK – 02 April 2026 | Serang – Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Banten, Rd. Berly Rizky Natakusumah, mengungkapkan bahwa realisasi pendapatan pajak kendaraan bermotor selama tiga bulan terakhir tahun 2026 menurun dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya.

Penurunan ini ditelusuri pada kebijakan pajak kendaraan listrik yang masih bernilai nol rupiah. Menurut Berly, semakin banyak kendaraan listrik di jalan raya Banten, sehingga bagian yang seharusnya menghasilkan pajak tidak memberikan kontribusi apapun.

Data internal menunjukkan pertumbuhan kendaraan listrik mencapai sekitar 15 % dari total populasi kendaraan bermotor di provinsi tersebut. Karena kendaraan listrik belum dikenakan pajak, pendapatan daerah mengalami penurunan signifikan.

Untuk mengatasi masalah ini, Bapenda Banten bersama beberapa daerah lain telah mengajukan usulan kepada pemerintah pusat agar diterapkan pajak minimal 25 % dari tarif pajak kendaraan konvensional untuk mobil listrik. Usulan tersebut disampaikan dalam forum yang melibatkan kementerian terkait.

Berly menekankan bahwa meskipun pajak kendaraan listrik berkaitan dengan sektor perdagangan dan devisa, daerah tetap memerlukan kompensasi untuk membiayai infrastruktur jalan. Kendaraan listrik tetap menggunakan jalan, sehingga harus memberikan kontribusi finansial.

Jika kebijakan pajak tersebut diimplementasikan, potensi pendapatan yang dapat masuk ke kas daerah menjadi sangat besar. Dengan populasi sekitar 100 ribu kendaraan listrik, perkalian tarif pajak yang diusulkan dapat menghasilkan ratusan miliar rupiah setiap tahunnya.

Sementara menunggu kebijakan baru, Bapenda Banten terus mengoptimalkan penerimaan dari kendaraan berbahan bakar minyak (BBM) dengan menggandeng pemerintah kabupaten/kota untuk mengingatkan warga membayar pajak tepat waktu.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *