PSPK – 06 April 2026 | Dalam rangka meningkatkan kedisiplinan Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemerintah Kota Cilegon, Plt Sekretaris Daerah Ahmad Aziz Setia Ade Putra memimpin apel pagi pada Senin, 6 April 2026. Beliau menegaskan pentingnya kepatuhan terhadap jam kerja, kehadiran, dan aturan internal lainnya sebagai fondasi pelayanan publik yang berkualitas.
Aziz menugaskan setiap Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk melakukan pengawasan langsung terhadap kehadiran pegawai di unit masing‑masing. Bila ada pegawai yang jarang atau tidak hadir, data tersebut harus segera dilaporkan ke BKPSDM untuk evaluasi kinerja.
Seiring dengan persiapan implementasi Undang‑Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Belanja Pegawai, yang membatasi belanja pegawai daerah maksimal 30 % dari anggaran, Aziz menekankan bahwa kinerja pegawai harus terukur dan optimal. Hal ini bertujuan agar belanja tidak melampaui batas yang ditetapkan pada tahun 2027.
Untuk menjaga hak-hak pegawai, termasuk Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP), pemerintah kota tengah menyusun strategi peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Setiap OPD yang menghasilkan PAD diminta berinovasi menggali potensi lokal, sambil melakukan efisiensi pada program yang tidak prioritas.
Selain itu, sejak hari Jumat, semua pegawai kecuali yang memberikan layanan langsung kepada masyarakat akan bekerja dari rumah (WFH). OPD yang berhubungan dengan kesehatan, pendidikan, kependudukan, pemadam kebakaran, penanggulangan bencana, perhubungan, dan layanan darurat lainnya tetap wajib hadir di kantor, termasuk pejabat eselon II dan III, camat, serta lurah.
Aziz menutup dengan mengingatkan kepala OPD untuk memberikan target kerja yang jelas kepada pegawai yang menjalani WFH, sehingga produktivitas tetap terjaga dan hasil kerja dapat diukur.










