PSPK – 10 Maret 2026 | JAKARTA – Menanggapi meningkatnya ketegangan geopolitik di Timur Tengah, Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto mengeluarkan perintah Siaga 1 yang berlaku sejak 1 Maret 2026. Telegram perintah (TR/283/2026) berisi tujuh instruksi utama yang menargetkan penguatan kesiapsiagaan alutsista, patroli keamanan, serta pengamanan objek vital di seluruh wilayah Indonesia.
Latar Belakang Perintah Siaga 1
Konflik yang melibatkan Iran, Israel, Amerika Serikat, serta potensi eskalasi militer lainnya diperkirakan dapat menimbulkan dampak berantai bagi stabilitas keamanan Indonesia. Dalam wawancara dengan Radio Elshinta, Ridlwan Habib, Executive Coordinator Indonesia Intelligence Institute, menekankan pentingnya “strategic surprise” – ancaman yang muncul secara tiba‑tiba dan tidak terprediksi. Ia menilai bahwa langkah siaga TNI merupakan upaya preventif untuk mencegah kejadian serupa.
Isi Tujuh Instruksi Utama
- Penyiapan personel dan alutsista serta peningkatan patroli di bandara, pelabuhan, stasiun kereta api, dan terminal bus.
- Pengamanan khusus pada fasilitas milik perusahaan listrik negara dan objek strategis lainnya.
- Deteksi dini dan pengamatan udara 24 jam oleh Komando Pertahanan Udara Nasional (Kohanudnas).
- Pengumpulan data warga Indonesia (WNI) di negara‑negara terdampak konflik serta penyusunan rencana evakuasi melalui Badan Intelijen Strategis (BAIS) bekerja sama dengan Kementerian Luar Negeri.
- Peningkatan patroli Kodam Jaya di sekitar kedutaan besar serta kawasan strategis DKI Jakarta.
- Koordinasi intensif antara jajaran Kodam di seluruh Indonesia, termasuk Kodam V/Brawijaya, untuk memetakan risiko regional.
- Pemantauan media sosial guna mengidentifikasi aktivitas bot atau penyebaran informasi yang dapat memicu polarisasi publik.
Reaksi Intelijen dan Pengamat
Ridlwan Habib menegaskan bahwa selain ancaman fisik, dinamika digital menjadi fokus utama. “Aktivitas bot di media sosial sudah menghangat, dan potensi gerakan spontan – yang dalam teori intelijen disebut Black Swan – harus diantisipasi,” ujarnya. Ia juga mengingatkan bahwa konflik di Timur Tengah dapat berlanjut lebih dari enam bulan, berpotensi menurunkan pertumbuhan ekonomi global dan menambah tekanan pada ketahanan ekonomi domestik Indonesia.
Implementasi di Kodam V/Brawijaya
Menurut Letkol Czi Yudo Aji Susanto, Wakil Komandan Kodam V/Brawijaya, unitnya telah melakukan pengawasan intensif di Jawa Timur. “Kami selaras dengan kebijakan komando atas, melakukan pemetaan wilayah, serta memastikan keamanan bandara, pelabuhan, dan fasilitas penting lainnya,” kata Yudo dalam keterangan kepada CNN Indonesia pada 10 Maret 2026.
Sorotan dan Kritik Koalisi Masyarakat Sipil
Berbagai organisasi hak asasi manusia, termasuk Indonesia RISK Centre, Imparsial, YLBHI, KontraS, Amnesty International Indonesia, dan lainnya, mengkritisi perintah Siaga 1. Mereka berargumen bahwa pengerahan kekuatan militer merupakan wewenang Presiden berdasarkan Pasal 10 UUD 1945 dan Pasal 17 UU No 34/2004 tentang TNI. Ketua Imparsial, Ardi Manto Adiputra, menegaskan bahwa “surat telegram tersebut tidak sejalan dengan konstitusi karena keputusan strategis militer seharusnya berada di tangan Presiden dan DPR.” Koalisi menilai situasi dalam negeri masih terkendali oleh aparat sipil dan menolak urgensi siaga tingkat satu.
Meski mendapat sorotan kritis, perintah Siaga 1 tetap menjadi landasan operasional TNI untuk menjaga keamanan nasional. Pengawasan terus dilakukan, baik secara fisik di objek vital maupun secara digital melalui pemantauan media sosial, guna mencegah potensi gangguan keamanan yang dapat memengaruhi stabilitas negara.
Dengan ketegangan Timur Tengah yang belum menunjukkan tanda-tanda reda, kesiapsiagaan TNI melalui Siaga 1 menjadi bagian penting dari strategi pertahanan Indonesia. Pemerintah diperkirakan akan terus mengevaluasi kebijakan ini, sambil menyeimbangkan peran militer dan sipil dalam menjaga ketertiban serta keamanan rakyat.










