PSPK – 11 Maret 2026 | Istilah propaganda kini kembali menjadi sorotan publik Indonesia setelah pemerintah mengumumkan rencana RUU Propaganda Asing. Namun, tahukah Anda bahwa kata ini pertama kali dipopulerkan oleh lembaga keagamaan pada abad ke-17? Artikel ini menelusuri jejak historis istilah tersebut, mengupas klasifikasi modern dalam dunia intelijen, serta contoh penerapannya dalam konflik regional dan global.
Sejarah Awal: Paus Gregorius XV dan Lembaga Propaganda Fide
Pada 6 Januari 1622, Paus Gregorius XV mengeluarkan dekrit yang mendirikan Sacra Congregatio de Propaganda Fide (Perhimpunan Suci untuk Penyebaran Iman). Lembaga ini, yang kemudian dikenal sebagai Propaganda Fide, bertugas menyebarkan ajaran Katolik ke seluruh dunia pada masa Reformasi, ketika banyak wilayah beralih ke aliran Protestan.
Menurut Nimmo (2005), komisi kardinal yang dibentuk memiliki tiga misi utama: menyiapkan bahan ajaran, melatih misionaris, dan menentukan metode penyebaran yang sesuai dengan target budaya. Laporan rutin dari para misionaris dianalisis untuk memperbaiki strategi, menjadikan lembaga tersebut contoh awal dari praktik propaganda terstruktur.
Definisi Propaganda dalam Ilmu Komunikasi
Dosen Fakultas Komunikasi FISIP Jakarta, Moeryanto Ginting Munthe, menjelaskan bahwa propaganda pada dasarnya bersifat persuasi. Tekniknya meliputi himbauan, rayuan, ajakan, bahkan “iming-iming” yang dirancang agar penerima melakukan aksi secara sukarela sesuai agenda komunikator. Persuasi ini bukan sekadar penyampaian informasi, melainkan upaya mengarahkan perilaku demi kepentingan pihak yang memproduksi pesan.
Klasifikasi Warna Propaganda dalam Intelijen
Di dunia intelijen, propaganda dibedakan menjadi tiga warna utama:
- Putih: Sumber dan tujuan terbuka, biasanya berupa kampanye pemerintah resmi.
- Abu-abu: Sumber disamarkan atau tidak jelas, sering dipakai oleh organisasi non‑negara atau kelompok swasta.
- Hitam: Sumber palsu atau dipalsukan untuk menimbulkan kebingungan, biasanya melibatkan operasi psikologis tersembunyi.
Klasifikasi ini membantu analis menilai tingkat keterlibatan aktor di balik pesan serta potensi dampaknya terhadap opini publik.
Propaganda dalam Konflik Kontemporer
Penggunaan propaganda tidak terbatas pada bidang agama. Di Asia Tenggara, konflik Ambalat antara Indonesia dan Malaysia memunculkan narasi strategis yang masing‑masing negara gunakan untuk memperkuat klaim kedaulatan. Pemerintah Indonesia menyebarkan data geospasial, foto satelit, dan testimoni nelayan lokal untuk menegaskan hak atas wilayah tersebut.
Di panggung global, perang dagang antara AS–China menjadi contoh lain dimana propaganda berwarna abu‑abu dan hitam beredar luas. Kedua belah pihak memproduksi laporan ekonomi yang selektif, mengeluarkan opini pakar yang didanai secara tersembunyi, serta memanfaatkan media sosial untuk menanamkan persepsi tentang keunggulan kompetitif masing‑masing.
RUU Propaganda Asing: Upaya Indonesia Mengamankan Narasi Nasional
Menanggapi maraknya disinformasi, pemerintah Indonesia sedang menyusun RUU Propaganda Asing. RUU ini bertujuan memberi wewenang kepada lembaga negara untuk mengidentifikasi, memantau, dan menanggulangi kampanye propaganda asing yang dapat mengancam kepentingan nasional. Rancangan undang‑undang mencakup:
- Definisi jelas mengenai apa yang termasuk propaganda asing.
- Skema sanksi administratif hingga pidana bagi pihak yang terbukti menyebarkan informasi palsu.
- Kerjasama lintas‑lembaga, termasuk Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) serta Komisi Penyiaran Indonesia (KPI).
Walaupun mendapat dukungan karena dianggap melindungi kedaulatan, RUU ini juga menuai kritik dari kalangan kebebasan berpendapat yang khawatir akan potensi penyalahgunaan.
Kesimpulan
Dari akar sejarahnya yang berawal dari lembaga keagamaan Paus Gregorius XV, istilah propaganda telah berevolusi menjadi alat strategis di era informasi modern. Baik dalam konteks penyebaran ajaran, konflik wilayah Ambalat, maupun persaingan dagang AS‑China, propaganda memanipulasi persepsi publik melalui teknik persuasi yang terstruktur. Upaya pemerintah Indonesia dengan RUU Propaganda Asing mencerminkan kesadaran bahwa kontrol narasi menjadi kunci dalam menjaga kedaulatan informasi nasional, sekaligus menantang keseimbangan antara keamanan dan kebebasan berpendapat.










