PSPK – 18 Maret 2026 | Jakarta, 19 Maret 2026 – Penyerangan terhadap Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Andrie Yunus, yang terjadi pada Kamis malam (12/3/2026) mengungkap rangkaian persiapan matang dari pelaku sebelum menumpaskan serangan air keras. Hasil penyelidikan polisi mengidentifikasi bahwa para pelaku sudah berada di lokasi sejak sore hari, mengamati gerak‑gerik korban, dan menyiapkan koordinasi lintas jalur sebelum melakukan eksekusi.
Rencana Dimulai Sejak Sore Hari
Menurut Kombes Pol Iman Imanuddin, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, tim penyidik berhasil menelusuri rekaman CCTV yang menunjukkan keberadaan empat tersangka di area sekitar Jalan Salemba I‑Talang pada pukul 16.32 WIB. Para tersangka tampak mengenakan kemeja batik biru yang kemudian dikenakan saat melakukan penyiraman. Pada pukul 17.18 WIB, kamera menangkap potongan video yang menampilkan wajah salah satu eksekutor, memberikan bukti visual penting bagi proses identifikasi.
Analisis lintas titik CCTV mengungkap adanya hubungan pergerakan antar pelaku. “Beberapa CCTV menunjukkan adanya keterhubungan per jalanan dari para terduga pelaku ini. Berdasarkan hasil analisis kami, kami dapat menunjukkan bukti keterkaitan antara dua orang yang tertangkap CCTV di TKP ini,” ujar Iman dalam konferensi pers Rabu (18/3/2026).
Identitas Pelaku dan Keterlibatan TNI
Komandan Pusat Polisi Militer (Danpuspom) Mabes TNI, Mayor Jenderal (Mayjen) Yusri Nuryanto, menyatakan bahwa keempat tersangka merupakan anggota Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI. Identitas mereka adalah Kapten NDP, Lettu SL, Lettu BHW, dan Serda ES, yang berasal dari matra Angkatan Laut dan Angkatan Udara. Mayjen Yusri menegaskan, “Keempat yang diduga pelaku ini adalah Denma Bais TNI.”
Polisi mengkonfirmasi bahwa dua di antara anggota BAIS tersebut berperan sebagai eksekutor, sementara dua lainnya masih dalam proses penyelidikan peran mereka. Penyidik juga mencatat bahwa pelaku menggunakan dua sepeda motor, dengan satu motor mengangkut dua eksekutor berinisial BHWC dan MAK yang hingga kini belum berhasil ditangkap.
Serangan dan Dampak pada Korban
Pada pukul 23.37 WIB, Andrie Yunus melintasi Jalan Salemba I‑Talang dengan mengendarai sepeda motor Honda Beat ketika dua pelaku dari arah berlawanan menghampiri dan menyiramkan cairan yang diduga air keras. Luka bakar yang diderita korban meliputi tangan kanan dan kiri, wajah, dada, serta mata. Diagnosis awal di RS Cipto Mangunkusumo mencatat luka bakar menutupi sekitar 24 persen permukaan tubuh, memaksa Andrie menjalani perawatan intensif.
Koordinasi Polisi dan TNI
Polisi dan TNI menyatakan akan saling bertukar informasi dan menyamakan hasil penyelidikan. Mayjen Yusri menambahkan, “Kami menahan keempat tersangka di Puspom TNI untuk pendalaman penyidikan, kemudian akan dipindahkan ke Pomdam Jaya dengan status tahanan super security maximum.”
Polisi juga tidak menutup kemungkinan bahwa jumlah pelaku lebih dari empat, mengingat adanya bukti tambahan yang menunjukkan adanya jaringan pengawasan dan penyampaian kode kepada eksekutor sebelum aksi. “Dari hasil penyelidikan, kami tidak menutup kemungkinan juga ini pelaku dapat diduga lebih dari empat sebagaimana informasi awal yang kami sampaikan,” kata Kombes Iman.
Motif dan Implikasi Politik
Walaupun motif pasti belum terungkap, penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS menimbulkan spekulasi mengenai upaya intimidasi terhadap organisasi yang sering mengkritik kebijakan keamanan dan hak asasi manusia. Keterlibatan anggota intelijen militer menambah dimensi sensitif pada kasus ini, memicu pertanyaan mengenai potensi penyalahgunaan wewenang institusional.
Kasus ini juga menyoroti pentingnya pemantauan CCTV dan kolaborasi lintas lembaga dalam menangani aksi kekerasan berbasis politik. Dengan bukti visual yang kuat, penyidik berharap dapat mengungkap jaringan yang lebih luas di balik serangan tersebut.
Hingga saat ini, dua eksekutor berinisial BHWC dan MAK masih dalam proses pencarian, sementara keempat anggota BAIS yang telah ditahan akan menjalani proses hukum sesuai Pasal 467 KUHP tentang penganiayaan berencana. Pengungkapan ini menjadi titik balik dalam menegakkan keadilan bagi Andrie Yunus dan menegaskan kembali komitmen aparat keamanan dalam menindak pelaku kekerasan politik.












