PSPK – 17 Maret 2026 | Pemerintah Indonesia melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga Menteri—Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi—telah menetapkan jadwal hari libur nasional serta cuti bersama untuk tahun 2026. Keputusan ini menjadi acuan bagi semua instansi, baik pemerintah maupun swasta, dalam menyusun kalender kerja tahun depan.
Secara keseluruhan, terdapat 17 hari libur nasional yang mencakup peringatan keagamaan dan kenegaraan, serta 8 hari cuti bersama yang ditetapkan untuk memberikan kesempatan istirahat lebih lama bagi pekerja. Kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan efisiensi operasional sekaligus memberi ruang bagi masyarakat merencanakan aktivitas libur jauh hari sebelumnya.
Berikut rangkaian libur panjang pada bulan Maret yang menjadi sorotan utama:
- Cuti bersama Nyepi: 18 Maret 2026
- Libur nasional Nyepi (Tahun Baru Saka 1948): 19 Maret 2026
- Cuti bersama Idul Fitri: 20 Maret 2026
- Hari Raya Idul Fitri 1447 H: 21–22 Maret 2026
- Cuti bersama Idul Fitri lanjutan: 23–24 Maret 2026
Dengan susunan tanggal tersebut, masyarakat dapat menikmati libur panjang mulai pertengahan Maret, yang berpotensi menghasilkan beberapa hari akhir pekan panjang (long weekend).
Daftar lengkap hari libur nasional 2026
- 1 Januari (Kamis) – Tahun Baru Masehi
- 16 Januari (Jumat) – Isra’ Mikraj
- 17 Februari (Selasa) – Tahun Baru Imlek 2577
- 19 Maret (Kamis) – Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1948)
- 21–22 Maret (Sabtu–Minggu) – Idul Fitri 1447 H
- 3 April (Jumat) – Wafat Yesus Kristus
- 5 April (Minggu) – Kebangkitan Yesus Kristus (Paskah)
- 1 Mei (Jumat) – Hari Buruh Internasional
- 14 Mei (Kamis) – Kenaikan Yesus Kristus
- 27 Mei (Rabu) – Idul Adha 1447 H
- 31 Mei (Minggu) – Hari Raya Waisak 2570 BE
- 1 Juni (Senin) – Hari Lahir Pancasila
- 16 Juni (Selasa) – 1 Muharram 1448 H (Tahun Baru Islam)
- 17 Agustus (Senin) – Proklamasi Kemerdekaan
- 25 Agustus (Selasa) – Maulid Nabi Muhammad SAW
- 25 Desember (Jumat) – Kelahiran Yesus Kristus
Daftar hari cuti bersama 2026
- 16 Februari (Senin) – Cuti bersama Tahun Baru Imlek
- 18 Maret (Rabu) – Cuti bersama Nyepi
- 20 Maret (Jumat) – Cuti bersama Idul Fitri
- 23 Maret (Senin) – Cuti bersama Idul Fitri lanjutan
- 24 Maret (Selasa) – Cuti bersama Idul Fitri lanjutan
- 15 Mei (Jumat) – Cuti bersama Kenaikan Yesus Kristus
- 28 Mei (Kamis) – Cuti bersama Idul Adha
- 24 Desember (Kamis) – Cuti bersama Kelahiran Yesus Kristus
Untuk aparatur sipil negara (ASN), pelaksanaan cuti bersama mengikuti ketentuan peraturan perundang‑undangan yang berlaku. Sementara bagi karyawan sektor swasta, teknis pelaksanaan diserahkan kepada kebijakan masing‑masing perusahaan dengan tetap mengacu pada hak cuti tahunan.
Pemerintah mengimbau instansi atau perusahaan yang menyediakan layanan publik—seperti rumah sakit, bank, dan layanan transportasi—untuk menyesuaikan penugasan agar layanan tetap berjalan lancar selama periode libur panjang.
Dengan kalender libur yang telah ditetapkan, warga dapat merencanakan kegiatan liburan, perjalanan, atau agenda keluarga jauh hari sebelumnya, sekaligus memaksimalkan waktu istirahat tanpa mengganggu produktivitas.










