PSPK – 04 Maret 2026 | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan pada 4 Maret 2026 bahwa Bupati Pekalongan, Fadia Arafiq, mengaku tidak memahami tata kelola pemerintahan karena latar belakangnya sebagai penyanyi dangdut. Pernyataan itu muncul dalam pemeriksaan intensif usai Fadia terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar KPK pada 2‑3 Maret 2026.
Pengakuan yang Dipertanyakan
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyatakan bahwa Fadia mengaku “berlatar belakang sebagai musisi dangdut, bukan seorang birokrat serta tidak memahami hukum dan tata kelola pemerintahan daerah”. Asep menegaskan bahwa pengakuan tersebut tidak dapat menjadi pembenaran atas tindakan korupsi karena bertentangan dengan asas presumptio iuris de iure – teori fiksi hukum yang mengasumsikan setiap penyelenggara negara mengetahui dan melaksanakan prinsip good governance.
Modus Operandi PT Raja Nusantara Berjaya (RNB)
Kasus ini berpusat pada perusahaan keluarga bernama PT Raja Nusantara Berjaya (RNB). Perusahaan didirikan oleh suami Fadia, Mukhtaruddin Ashraff Abu (anggota DPR RI), dan anaknya, Muhammad Sabiq Ashraff (anggota DPRD Pekalongan). Struktur awal menempatkan Ashraff sebagai komisaris, Sabiq sebagai direktur, dan Fadia sebagai beneficial owner. Pada 2024, Fadia mengganti posisi direktur dengan orang kepercayaan, Rul Bayatun, serta menempatkan tim sukses bupati sebagai pegawai perusahaan.
Selama tahun 2023‑2026, RNB berhasil memenangkan sejumlah proyek outsourcing di lingkungan Pemkab Pekalongan, termasuk:
- 17 perangkat daerah
- 3 rumah sakit umum daerah (RSUD)
- 1 kecamatan
Total nilai kontrak yang masuk ke RNB mencapai Rp 46 miliar. Dari jumlah itu, sekitar Rp 22 miliar digunakan untuk menggaji pegawai, sedangkan Rp 19 miliar lainnya mengalir ke keluarga Fadia. Uang sisa diperkirakan digunakan untuk kepentingan pribadi.
Intervensi dan Konflik Kepentingan
KPK menuturkan bahwa Fadia, melalui suami dan anaknya, melakukan intervensi terhadap kepala dinas agar RNB dipilih sebagai pemenang meski terdapat penawaran yang lebih rendah. Setiap perangkat daerah diminta menyerahkan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) kepada RNB, sehingga perusahaan dapat mengajukan penawaran yang mendekati HPS dan “menang”. Praktik ini berpotensi menimbulkan kerugian negara dan melanggar prinsip transparansi serta persaingan sehat.
Tindakan Hukum
Fadia dijerat dengan Pasal 12 huruf i dan Pasal 12B Undang‑Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 127 ayat 1 KUHP. Ia langsung ditahan di Rutan Gedung Merah Putih KPK selama 20 hari, terhitung sejak 4 Maret 2026. Pada saat penangkapan, Fadia membantah adanya barang bukti yang disita dan menegaskan bahwa ia tidak “OTT”.
Respons Sekretaris Daerah dan Pihak Lain
Sekretaris Daerah Pekalongan, Mohammad Yulian Akbar, bersama sejumlah pejabat lain, telah berulang kali mengingatkan Fadia tentang potensi konflik kepentingan. Meski demikian, praktik korupsi tetap berlanjut. Asep menambahkan bahwa KPK akan terus melakukan koordinasi dan supervisi kepada Pemerintah Kabupaten Pekalongan untuk mencegah terulangnya kasus serupa.
Kasus ini menyoroti tantangan dalam pengawasan pengadaan barang dan jasa di tingkat daerah, khususnya ketika pejabat publik memiliki latar belakang non‑birokrasi namun tetap memegang posisi strategis. Pengakuan “tidak paham birokrasi” tidak mengurangi tanggung jawab hukum, mengingat prinsip good governance sudah menjadi kewajiban setiap penyelenggara negara.
Ke depan, KPK diperkirakan akan memperkuat mekanisme pengawasan dan menuntut pertanggungjawaban tidak hanya pada pelaku utama, tetapi juga pada oknum‑oknum yang memfasilitasi konflik kepentingan. Masyarakat dan media diharapkan tetap kritis terhadap dinamika politik daerah, demi menegakkan akuntabilitas dan integritas dalam tata kelola pemerintahan.










