PSPK – 06 Maret 2026 | Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Serang pada Kamis (5/3/2026) secara resmi mendakwa mantan Direktur Utama PT Agrobisnis Banten Mandiri (ABM), Yoga Utama, atas dugaan korupsi yang melibatkan jual‑beli minyak goreng curah non‑DMO secara fiktif. Menurut hasil penyelidikan, perbuatan tersebut menimbulkan kerugian bagi keuangan negara sebesar Rp20,48 miliar.
Kasus ini terungkap berawal dari pertemuan pada Oktober 2024 di sebuah rumah makan di kawasan BSD, Tangerang, antara pihak PT Karyacipta Argomandiri Nusantara (KAN) yang dipimpin oleh Andreas Andrianto Wijaya dan perwakilan PT ABM, termasuk Syaiful Wijaya selaku Plt Direktur serta Yoga Utama yang kala itu menjabat Kepala Divisi Kerja Sama dan Pengembangan Usaha. Dalam pertemuan tersebut dibahas peluang kerja sama jual‑beli minyak goreng curah non‑DMO, yang diklaim KAN memiliki kuota melalui perusahaan Wilmar di Pelabuhan Marunda.
Pihak KAN kemudian mengirimkan surat penawaran komersial pada 9 November 2024. Selanjutnya pada 18 Maret 2025, Andreas mengajukan permohonan diskonto dokumen pengadaan minyak goreng CP10 non‑DMO kepada PT Bank Rakyat Indonesia (BRI) dengan tarif diskonto 4,375 %. JPU menilai bahwa rangkaian transaksi tersebut merupakan bagian dari skema fiktif yang digunakan untuk memperoleh pencairan dana.
Investigasi menemukan bahwa selama periode Maret hingga September 2025, ABM melakukan pencatatan jual‑beli minyak goreng sebanyak 1.200 ton yang sebenarnya tidak pernah terjadi. Transaksi fiktif ini dilaksanakan di kantor PT ABM, Ruko Sukses 2.28 Jalan Kyai H. Abdul Latif, Kota Serang, melanggar ketentuan kerja sama Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) sebagaimana diatur dalam Permen Dalam Negeri No 118/2018.
Laporan audit yang dikeluarkan oleh Kantor Akuntan Publik AF Rachman dan Soetjipto WS (Nomor 1100/AFR‑SWS/LAP/XI/2025, 17 November 2025) menjadi dasar perhitungan kerugian negara sebesar Rp20,48 miliar. Selain itu, Andreas didakwa melakukan pemalsuan dokumen administrasi dalam penerbitan Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri (SKBDN) serta pengajuan diskonto, yang melanggar Pasal 603 KUHP juncto Pasal 18 Undang‑Undang No 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (perubahan UU No 20/2001) dan Pasal 9 UU yang sama juncto Pasal 20 huruf c KUHP.
Dalam persidangan, Andreas berencana mengajukan nota keberatan pada sidang berikutnya, sementara Yoga Utama tidak mengajukan eksepsi. Jika terbukti bersalah, kedua terdakwa dapat dijatuhi hukuman penjara serta denda sesuai dengan ketentuan Undang‑Undang anti‑korupsi.
- Kerugian negara: Rp20,48 miliar
- Jumlah minyak goreng fiktif: 1.200 ton
- Periode transaksi fiktif: Maret‑September 2025
- Pasal yang dikenakan: 603 KUHP & Pasal 18, 9 UU No 31/1999 (perubahan UU No 20/2001)
- Pihak terlibat: Yoga Utama (mantan Dirut PT ABM) dan Andreas Andrianto Wijaya (Dirut PT KAN)












