Project Seru Penuh Kejutan
Berita  

Ribuan Rumah Citraland Helvetia Tanjung Morawa Masih Berstatus HGB, YLKI Sumut Siap Bantu Konsumen

March 20, 2026 • 0 Views
Ribuan Rumah Citraland Helvetia Tanjung Morawa Masih Berstatus HGB, YLKI Sumut Siap Bantu Konsumen
Ribuan Rumah Citraland Helvetia Tanjung Morawa Masih Berstatus HGB, YLKI Sumut Siap Bantu Konsumen

PSPK – 20 Maret 2026 | Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) cabang Sumatera Utara menyatakan kesiapannya menampung dan memperjuangkan pengaduan para pembeli rumah di perumahan Citraland Helvetia Tanjung Morawa yang masih berstatus Hak Guna Bangunan (HGB) meskipun sebagian besar konsumen telah melunasi pembayaran.

Ketua YLKI Sumut, Asman Siagian, menegaskan bahwa pelanggaran terhadap hak konsumen telah diatur dalam Undang‑Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Ia mengutip Pasal 8 ayat 1 huruf (f) yang melarang pelaku usaha memperdagangkan barang atau jasa yang tidak sesuai dengan janji dalam iklan, label, atau promosi. Selanjutnya, Pasal 62 ayat 1 menyebutkan sanksi pidana maksimal lima tahun penjara atau denda hingga Rp2 miliar bagi pelanggar.

Asman menambahkan, setelah konsumen melunasi pembayaran, pengembang wajib menjamin kepastian hukum atas hak milik properti. “Jangan sampai pembeli yang beritikad baik justru menanggung beban persoalan legalitas yang menjadi tanggung jawab pengembang,” ujarnya.

YLKI membuka ruang pengaduan bagi konsumen yang dirugikan. Untuk memperkuat posisi hukum, konsumen disarankan untuk menginventarisasi dokumen-dokumen penting, antara lain:

  • Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB)
  • Bukti pelunasan pembayaran
  • Surat penyerahan unit
  • Dokumen pendukung janji penerbitan Sertifikat Hak Milik

Dengan mengumpulkan bukti‑bukti tersebut, konsumen dapat mengajukan klaim secara lebih efektif, baik melalui YLKI maupun jalur hukum.

YLKI Sumut menegaskan akan terus memantau perkembangan kasus ini dan berkoordinasi dengan pihak berwenang untuk memastikan hak konsumen terpenuhi. Konsumen yang memiliki keluhan diharapkan segera menghubungi YLKI melalui kanal resmi yang tersedia.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *