PSPK – 05 Maret 2026 | Tim Unit 4 Subdit III Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumatera Selatan berhasil mengamankan seorang residivis berinisial YR, pria berusia 33 tahun, yang diduga menjadi otak di balik serangkaian aksi pencurian dengan kekerasan (curas) di Kota Palembang. Penyidikan mengungkap bahwa YR terlibat dalam sembilan kejadian serupa, dengan modus menipu korban yang mengajukan permintaan tumpangan lalu merampas kendaraan mereka secara paksa.
Salah satu kasus paling baru terjadi pada Minggu, 18 Januari 2026, sekitar pukul 18.00 WIB di Jalan Mayor Zen, Kelurahan Sei Selincah, Kecamatan Kalidoni. Seorang pelajar berusia 16 tahun, yang diidentifikasi sebagai DS, sedang mengendarai sepeda motor menuju rumah ketika YR menghentikannya, meminta tumpangan, dan kemudian memaksa korban menyerahkan kunci motor. Setelah itu, pelaku menyerahkan sebuah telepon genggam kepada korban dengan dalih menerima panggilan, lalu melarikan diri dengan motor Honda tahun 2023 berplat BG-4005-AEI.
Setelah laporan diterima, tim penyidik Subdit III Jatanras melakukan penyelidikan intensif dan melacak jejak pelaku hingga kawasan Sekojo, Palembang. Pada tahap penangkapan, YR tidak memberikan perlawanan berarti dan segera diamankan. Dalam pemeriksaan awal, tersangka mengakui perbuatannya serta mengungkap bahwa delapan korban lain mengalami modus serupa di lokasi berbeda.
Data kepolisian menunjukkan bahwa YR merupakan residivis dengan riwayat kriminal sebelumnya, antara lain kasus penipuan pada tahun 2019 dan penggelapan pada tahun 2023. Barang bukti yang berhasil diamankan meliputi satu unit telepon genggam merek Vivo, satu kaos coklat merek Quicksilver, dan satu topi hitam merek NYC.
Pelaku kini dijerat dengan Pasal 479 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, yang mengatur tindak pidana pencurian dengan kekerasan. YR ditahan di Rumah Tahanan Direktorat Tahanan dan Barang Bukti Polda Sumsel untuk proses hukum selanjutnya.
Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, Kabid Humas Polda Sumatera Selatan, menegaskan komitmen kepolisian dalam menjaga keamanan masyarakat. “Polda Sumsel tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan jalanan yang meresahkan masyarakat. Penindakan tegas dan proses hukum konsisten menjadi langkah yang harus dilakukan,” ujar Nandang. Ia juga mengajak warga untuk aktif melaporkan kejadian serupa demi menciptakan situasi keamanan yang kondusif di Sumatera Selatan.












