PSPK – 26 Maret 2026 | Warga Kecamatan Reok Barat kembali menyampaikan surat kepada Bupati Manggarai, Herybertus G.L. Nabit, setelah menilai penjelasan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) mengenai proyek air minum yang masih bermasalah tidak memadai. Surat tersebut diserahkan oleh perwakilan warga Desa Paralando, Nobertus Suryadi Hake, kepada staf Bagian Umum Kantor Bupati pada 25 Maret.
Surat itu menyoroti keluhan atas proyek Uprating Instalasi Pengolahan Air (IPA) dan Penambahan Sumur Dalam Terlindungi yang dinilai tidak memenuhi kebutuhan air bersih seluruh warga. Warga mengingat kembali kunjungan Dinas PUPR ke desa pada 17 Maret, yang merupakan tindak lanjut pertemuan warga dengan Bupati pada 13 Maret, dimana Bupati menyatakan akan meninjau kembali sumber air potensial dan berjanji mencari solusi bagi 22 rumah yang belum terlayani.
Warga juga menyoroti janji perbaikan instalasi yang dijadwalkan pada Oktober tahun ini, namun tanpa kepastian waktu pelaksanaan. Karena hak atas air bersih merupakan kebutuhan dasar, warga menuntut Bupati memberikan informasi tertulis mengenai kapan mereka akan menerima layanan air bersih.
Berikut data singkat proyek yang menjadi sumber keluhan:
- Anggaran: Rp973.000.000 (Dana Alokasi Khusus 2025)
- Kontraktor: CV Wela Tedeng (pemilik Belasius Turuk)
- Perencana: CV Dongkar Dola Konsultan
- Pengawas: CV Buana Dirga Konsultan
- Jangka waktu kontrak: 2 Juli – 28 November 2025
Warga menegaskan bahwa proyek tersebut gagal karena kontraktor mengubah sumber mata air dari Wae Wudak ke Wae Pogo, mengakibatkan pipa lama yang sebelumnya mengalirkan air ke rumah tidak berfungsi lagi. Selain itu, kualitas air yang dihasilkan dianggap buruk; pada musim hujan air menjadi keruh sehingga warga terpaksa mencari sumber alternatif.
Beberapa warga juga mengkritik minimnya partisipasi masyarakat dalam perencanaan. Mereka baru mengetahui program ini setelah pembangunan dimulai, padahal jika dilibatkan sejak awal, masukan mengenai kondisi lapangan dan kebutuhan spesifik dapat meningkatkan keberhasilan proyek.
Pejabat Pembuat Komitmen proyek, Siprianus Bonso, mengklaim bahwa sebelum pelaksanaan telah dilakukan sosialisasi kepada pemerintah desa dan terdapat surat penggunaan sumber mata air yang ditandatangani kepala desa. Ia menambahkan bahwa jumlah penerima manfaat ditentukan berdasarkan data desa, dan untuk sementara pihak pelaksana menyediakan beberapa titik sambungan bersama bagi warga yang belum memiliki sambungan rumah.
Warga menutup surat dengan harapan instalasi air bersih dapat selesai pada bulan berikutnya, khususnya bagi 22 rumah yang masih belum terlayani, serta menegaskan bahwa perjuangan mereka tidak akan berhenti sampai hak dasar atas air bersih terpenuhi.










