PSPK – 14 Maret 2026 | Penggugat Citizen Lawsuit (CLS) yang menuntut keabsahan ijazah Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Pengadilan Negeri (PN) Solo menyatakan kesediaannya untuk menerima kekalahan apabila Presiden bersedia melakukan langkah tertentu yang diminta dalam proses hukum. Pernyataan ini muncul bersamaan dengan perubahan sikap ahli forensik digital, Rismon Hasiholan Sianipar, yang sebelumnya menuduh pemalsuan ijazah Jokowi dan kini mengakui keasliannya setelah kajian ulang.
Kuasa hukum penggugat, Muhammad Taufiq, menegaskan bahwa perubahan kesaksian Rismon tidak serta-merta membatalkan keterangan yang telah disampaikan di persidangan PN Solo pada 18 Februari 2026. “Meskipun Rismon menyatakan ijazah Jokowi asli di depan publik dan bahkan bertemu Presiden, sumpah yang diucapkan di persidangan tidak dapat ditarik,” ujarnya pada Jumat (13/3/2026). Taufiq menambahkan, penggugat siap mengakui kekalahan apabila Jokowi bersedia memberikan “restorative justice” berupa permohonan maaf resmi kepada semua pihak yang merasa dirugikan, termasuk Roy Suryo dan Dr. Tifa, serta mengizinkan peninjauan kembali bukti forensik yang belum dipenuhi oleh kejaksaan.
Motif Perubahan Sikap Rismon Sianipar
Rismon Sianipar, peneliti forensik digital yang sempat menulis dua buku kontroversial, “Jokowi’s White Paper” dan “Gibran End Game”, mengumumkan bahwa ia menemukan watermark serta fitur emboss pada ijazah Jokowi dan Gibran yang menegaskan keasliannya. Penemuan tersebut dilaporkan setelah pertemuan tertutup dengan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka di Istana Wapres pada Jumat yang sama.
Menurut Rismon, perubahan pandangannya didorong oleh tiga faktor utama: beban biaya perkara yang mencapai sekitar Rp600 juta, tekanan politik yang berasal dari dugaan intervensi pihak berwenang, serta ketidakmampuan menyediakan dua alat bukti yang diminta kejaksaan (bukti fisik ijazah asli dan yurisprudensi tanggal 30 Desember 2022). Ia juga menyebut bahwa pertemuan dengan Gibran memberikan akses ke dokumen fisik yang sebelumnya tidak tersedia.
Uang, Tekanan, dan Politik
Penggugat mengungkapkan bahwa biaya perjalanan dan logistik antara Medan, Jakarta, Solo, dan Yogyakarta telah menghabiskan dana yang signifikan. “Uang Rp600 juta itu tidak sebanding dengan dukungan masyarakat yang kami harapkan,” kata Taufiq. Selain itu, ia menuding adanya tekanan politik yang memengaruhi Rismon, menyebut bahwa beberapa tokoh politik, termasuk Michael Sinaga dan Janes Siahaan, mengonfirmasi bahwa Rismon tampak berada di bawah tekanan.
Tekanan tersebut, menurut Taufiq, juga berkaitan dengan kasus Roy Suryo, yang kini menjadi tersangka dalam perkara ijazah. Rismon dan Dr. Tifa diperkirakan tidak akan sampai ke pengadilan karena tidak dapat memenuhi permintaan bukti dari kejaksaan.
Reaksi Jokowi dan Prospek Restorative Justice
Presiden Jokowi, yang ditemui Rismon di kediamannya di Solo, menerima permohonan maaf dari peneliti tersebut namun menolak untuk secara langsung mengesahkan mekanisme restorative justice. Jokowi menyerahkan keputusan tersebut kepada penasihat hukumnya serta penyidik Polda Metro Jaya. “Kewenangan ada pada penyidik, kami tunggu tindak lanjutnya,” ujarnya.
Jika Jokowi setuju untuk mengizinkan peninjauan kembali bukti atau memberikan pernyataan maaf resmi, penggugat CLS siap mengakui kekalahan di pengadilan. Namun, tanpa langkah tersebut, proses hukum diperkirakan akan berlanjut dengan kemungkinan sanksi pidana bagi Rismon dan pihak terkait.
Langkah Selanjutnya
- Penggugat CLS menyiapkan dokumen tambahan untuk mendukung tuntutan mereka di PN Solo.
- Rismon berencana menerbitkan buku antitesis yang mengoreksi temuan awalnya, sekaligus mendemonstrasikan metodologi forensik terbarunya.
- Pihak kejaksaan diharapkan menanggapi permintaan bukti fisik ijazah dan yurisprudensi terkait.
- Jokowi kemungkinan akan mengeluarkan pernyataan resmi mengenai posisi pemerintah dalam kasus ini.
Kasus ijazah Jokowi tetap menjadi sorotan publik, mencerminkan dinamika antara penegakan hukum, politik, dan persepsi masyarakat terhadap integritas pemimpin tertinggi. Dengan tekanan finansial, politik, dan sosial yang melingkupi proses, keputusan akhir akan sangat dipengaruhi oleh langkah-langkah yang diambil oleh semua pihak yang terlibat.
Jika Presiden bersedia memenuhi syarat yang diminta penggugat, yakni memberikan maaf resmi dan memungkinkan peninjauan bukti, kemungkinan besar proses litigasi akan berakhir dengan akui kekalahan penggugat. Sebaliknya, tanpa adanya kompromi, perseteruan hukum dapat berlanjut, menambah beban politik dan keuangan bagi semua pihak.










