PSPK – 20 Maret 2026 | Presiden Prabowo Subianto mengumumkan kebijakan strategis untuk mengantisipasi gejolak pasar energi yang dipicu oleh konflik di Timur Tengah. Fokus utama kebijakan ini adalah memanfaatkan tiga komoditas energi unggulan Indonesia—batubara, minyak kelapa sawit (CPO), dan gas alam—sebagai aset nasional yang dapat menstabilkan pasokan dalam negeri dan mengurangi ketergantungan pada minyak impor.
Indonesia menempati posisi sebagai produsen dan eksportir terbesar dunia untuk ketiga komoditas tersebut. Data produksi menunjukkan bahwa negara ini menghasilkan sekitar satu miliar ton batubara per tahun, lebih dari 70 juta ton CPO, serta mengekspor sekitar 60 % gas alamnya ke negara‑negara industri.
| Komoditas | Produksi Tahunan | Status Ekspor |
|---|---|---|
| Batubara | ≈ 1 biliar ton | Eksportir terbesar dunia |
| CPO | ≈ 70 juta ton | Produsen & eksportir terbesar |
| Gas alam | Data volume tidak disebut | 60 % diekspor ke negara industri |
Presiden menegaskan bahwa semua sumber daya energi tersebut adalah milik negara, sehingga pemerintah berhak mengatur produksi, ekspor, dan pembagian hasil, terutama dalam situasi darurat energi global. Kebijakan yang diusulkan mencakup tiga langkah utama:
- Memprioritaskan pasokan batubara, CPO, dan gas alam untuk konsumsi domestik, termasuk penggunaan CPO sebagai bahan bakar solar dan gas alam sebagai pengganti LPG.
- Menghentikan sementara ekspor semua komoditas energi tersebut guna menyesuaikan kebutuhan dalam negeri.
- Meninjau kembali volume produksi, nilai ekspor, dan pembagian hasil bagi negara untuk memastikan pendapatan optimal selama krisis.
Dengan langkah‑langkah tersebut, diharapkan Indonesia dapat menjaga kestabilan harga energi, memastikan ketersediaan bahan bakar bagi masyarakat, serta memperkuat posisi tawar dalam arena geopolitik energi internasional. Kebijakan ini sekaligus menegaskan komitmen Indonesia dalam melaksanakan amanat konstitusi untuk melindungi kedaulatan energi nasional.










