PSPK – 22 Maret 2026 | JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberi klarifikasi resmi terkait perubahan status penahanan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, yang lebih dikenal sebagai Gus Yaqut. Lembaga antikorupsi menegaskan bahwa keputusan memindahkan Gus Yaqut menjadi tahanan rumah di kawasan Condet, Jakarta Timur, tidak didasari oleh kondisi kesehatan, melainkan semata‑mata menanggapi permohonan dari pihak keluarganya.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan dalam konferensi pers pada Minggu, 22 Maret 2026, “Bukan karena kondisi sakit. Jadi memang karena ada permohonan dari pihak keluarga, kemudian kami proses.” Ia juga menyinggung perbandingan dengan kasus mantan Gubernur Papua, Lukas Enembe, yang sebelumnya diberikan status pembantaran meski berada dalam kondisi sakit parah. Menurut Budi, setiap kasus penyidikan memiliki pertimbangan dan strategi tersendiri, sehingga tidak dapat disamakan secara langsung.
Berikut rangkaian waktu terkait keputusan tersebut:
- 17 Maret 2026: Keluarga Gus Yaqut mengajukan permohonan penempatan tahanan rumah.
- Tim penyidik KPK menelaah permohonan tersebut dengan merujuk pada ketentuan KUHAP.
- 19 Maret 2026 malam: Status penahanan resmi dialihkan menjadi tahanan rumah di Mahkota Residence, Condet.
Meski tidak lagi berada di dalam sel rutan, KPK memastikan pengawasan ketat tetap diterapkan, termasuk pengamanan dan pemantauan berkelanjutan agar proses hukum tidak terhambat. Sebelum konfirmasi resmi ini, keberadaan Gus Yaqut di luar rutan menimbulkan spekulasi di kalangan tahanan Rutan KPK Cabang Gedung Merah Putih, yang pertama kali terdengar melalui cerita istri mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Silvia Rinita Harefa, saat kunjungan Idulfitri pada 21 Maret 2026.










