PSPK – 08 Maret 2026 | Seorang perempuan yang kami beri inisial E bersama anaknya menjadi korban dugaan penyekapan di sebuah rumah di kawasan perumahan Kota Serang. Menurut kuasa hukum korban, Ari Bintara, pelaku yang diidentifikasi dengan inisial I memiliki hubungan kerabat dengan anggota kepolisian, sehingga ia diyakini mampu mengendalikan proses penyelidikan.
Ari menegaskan bahwa tim hukum tidak khawatir akan adanya intervensi, dan tetap berkomitmen menyelesaikan perkara secara objektif. Ia menjelaskan bahwa tindakan penyekapan memenuhi unsur pidana karena korban dipaksa masuk ke dalam rumah, kebebasannya direnggut, dan baru dapat keluar setelah menyerahkan uang serta menggadaikan ponsel.
Motif penyekapan diduga berkaitan dengan sengketa hutang piutang antara suami E dan I yang mencapai sekitar Rp100 juta. Alih-alih menagih suami, I melibatkan E secara pribadi, bahkan mengancam akan memenjarakan E dengan tuduhan terkait bisnis limbah dan batu bata bila ia mencoba melarikan diri.
E melaporkan kasus ini ke Polresta Serang pada 11 November 2025. Ia menyatakan masih mengalami trauma, anaknya juga sakit akibat kejadian tersebut, dan ia terus mendesak aparat untuk menindaklanjuti laporan.
Hingga kini, pihak kepolisian belum memberikan tanggapan resmi, namun kuasa hukum menyatakan bahwa penyelidikan masih berjalan dan tidak mengalami kebuntuan.












