PSPK – 04 Maret 2026 | Pengadilan Negeri Surabaya pada Senin 2 Maret 2026 menjatuhkan keputusan yang menjadi sorotan nasional: tiga tahanan politik yang ditangkap selama demonstrasi Agustus 2025 dinyatakan bebas. Ketiganya, Ali Arasy, Rizky Amanah, dan Andri Irawan, tidak terbukti melakukan tindakan kerusuhan atau memicu kekerasan, meski sempat dituduh bersekongkol melemparkan bensin pertalite ke lokasi demonstrasi di Markas Kepolisian Daerah Jawa Timur.
Pembebasan yang Menguatkan Gerakan Hak Asasi
Majelis Hakim yang dipimpin Ketua Hakim Syafruddin menegaskan bahwa bukti yang diajukan jaksa penuntut tidak dapat membuktikan secara sah dan meyakinkan keterlibatan terdakwa dalam tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 187 KUHP. “Kedua terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana,” tegas Syafruddin.
Fahmi Ardiyanto, koordinator Tim Advokasi Untuk Rakyat Jawa Timur (TAWUR) dan anggota Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Surabaya, menyambut putusan ini sebagai kemenangan penting bagi para tapol. “Fakta persidangan menunjukkan bahwa tuduhan tersebut tidak memiliki dasar pembuktian yang cukup, sehingga upaya kriminalisasi terhadap anak muda ini runtuh di hadapan hukum,” ujarnya.
Menurut pernyataan tim hukum, ketiga terdakwa pada awal penangkapan memang diminta mengantar bensin untuk mengisi genset mobil komando yang sedang kehabisan bahan bakar. “Para terdakwa ini hanya dimintai tolong untuk mengantarkan membeli bensin untuk kebutuhan genset mobil komando yang mau habis,” jelas perwakilan LBH.
- Ali Arasy – mahasiswa jurusan Teknik Sipil, aktif dalam organisasi mahasiswa.
- Rizky Amanah – aktivis lingkungan, terlibat dalam aksi-aksi damai menuntut transparansi penggunaan anggaran.
- Andri Irawan – pekerja media sosial, sering mengkritik kebijakan keamanan publik.
Fahmi menambahkan bahwa putusan ini memberi harapan bagi tapol lain yang masih berada di penjara. “Kami ingin menunjukkan bahwa keadilan masih ada dan perlu diperjuangkan,” tuturnya. Seluruh kasus tapol yang ditangani LBH Surabaya kini telah berakhir, termasuk kasus Farid Surya (4 bulan penjara karena pencurian), Rivaldo (5 bulan penjara karena pengrusakan), dan Dzulkifli (6 bulan penjara percobaan pembakaran yang tidak harus dijalani).
Kematian Try Sutrisno, Mantan Wakil Presiden ke-6 Republik Indonesia
Pada hari yang sama, Indonesia juga berduka atas wafatnya Try Sutrisno, mantan Wakil Presiden ke-6 yang menjabat pada era Orde Baru bersama Presiden Soeharto. Ia meninggal di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto, Jakarta, pada pukul 06.58 WIB, Senin 2 Maret 2026.
Try Sutrisno, yang lahir 15 November 1935 di Surabaya, Jawa Timur, merupakan tokoh militer dengan karier panjang. Ia menempuh pendidikan di Akademi Teknik Angkatan Darat (Atekad) pada tahun 1956, kemudian berpartisipasi dalam Operasi Pembebasan Irian Barat pada 1962. Pada Agustus 1985, ia diangkat Letnan Jenderal TNI dan menjabat sebagai Wakil Kepala Staf TNI Angkatan Darat (Wakasad). Setahun kemudian, pada Juni 1986, ia menjadi Kepala Staf TNI Angkatan Darat (Kasad) dan pada tahun 1993 terpilih oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) sebagai Wakil Presiden, mendampingi Presiden Soeharto hingga akhir masa jabatan pada 1998.
Selama masa jabatan, Try Sutrisno dikenal sebagai figur militer yang mendukung kebijakan keamanan dan stabilitas nasional. Setelah pensiun, ia tetap aktif dalam dunia pendidikan strategis, mengajar di Universitas Pertahanan (Unhan) dan menjadi anggota dewan penasihat beberapa yayasan pendidikan, termasuk Yayasan Krida Nusantara yang dikelola oleh keluarga besar Sutrisno.
Keluarga Try Sutrisno terdiri dari tujuh anak, banyak di antaranya mengikuti jejak ayahnya di bidang militer dan kepolisian. Putra tertua, Letjen TNI Kunto Arief Wibowo, menjabat sebagai Pangdam III/Siliwangi. Irjen Pol (Purn) Firman Santyabudi, mantan Kakorlantas Polri, juga merupakan salah satu anaknya yang meniti karier di kepolisian.
Ritus pemakaman akan dilaksanakan di rumah duka RSPAD, kemudian dimakamkan di Taman Makam Pahlawan Kalibata, sesuai tradisi militer. Pemerintah, partai politik, serta organisasi kemasyarakatan telah menyampaikan belasungkawa secara resmi.
Keputusan pengadilan yang membebaskan tiga tahanan politik dan kepergian Try Sutrisno pada hari yang sama menjadi dua peristiwa penting yang mencerminkan dinamika politik dan sejarah Indonesia. Satu menunjukkan bahwa lembaga peradilan masih dapat berfungsi sebagai penjaga keadilan, sementara yang lain menandai berakhirnya era kepemimpinan militer dalam politik nasional.










