PSPK – 12 Maret 2026 | Gubernur Bali Wayan Koster bersama Kementerian Agama (Kemenag) resmi memberi izin pelaksanaan takbiran Idul Fitri pada malam yang bertepatan dengan Hari Raya Nyepi tahun 2026. Keputusan ini dikeluarkan setelah serangkaian koordinasi lintas lembaga, termasuk Polri, Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB), serta organisasi keagamaan seperti PWNU Bali. Berikut rangkaian panduan dan langkah pengamanan yang harus diikuti masyarakat demi menjaga ketertiban, keamanan, serta semangat toleransi.
Latar Belakang Kedekatan Nyepi dan Takbiran
Hari Suci Nyepi Tahun Caka 1948 jatuh pada 19 Maret 2026 (06.00‑20 Maret 06.00 WITA). Pada hari berikutnya, 21 Maret 2026, umat Islam merayakan Idul Fitri 1447 Hijriah. Kedekatan dua perayaan keagamaan ini menimbulkan potensi kepadatan lalu lintas, gangguan sosial, serta risiko pelanggaran protokol Nyepi yang menuntut hening total.
Koordinasi Keamanan Nasional dan Daerah
Komjen Pol Karyoto, Kepala Badan Pemelihara Keamanan (Kabaharkam) Polri, menjelaskan bahwa pengamanan akan dilaksanakan melalui Operasi Ketupat Agung di Polda Bali. Sebanyak 2.125 personel akan ditempatkan di 15 pos pengamanan, 6 pos pelayanan, dan 5 pos terpadu. Selain itu, Polri menggerakkan 89.228 personel secara nasional dalam Operasi Ketupat 2026 untuk mengamankan arus mudik selama 13 hari (13‑25 Maret).
FKUB Bali menandatangani surat seruan bersama yang memuat ketentuan khusus bagi umat Hindu dan Muslim selama periode tersebut. Surat tersebut ditandatangani oleh Ketua FKUB Ida Pengelingsir Agung Putra Sukahet, Kepala Kantor Wilayah Kemenag Bali I Gusti Made Sunartha, serta diketahui oleh Kapolda Bali Irjen Pol Daniel Adityajaya, Danrem, dan Gubernur Koster.
Pedoman Takbiran untuk Umat Muslim
- Takbiran dapat dilaksanakan di masjid atau mushola terdekat dengan cara berjalan kaki; kendaraan bermotor dilarang.
- Waktu takbiran dibatasi antara pukul 18.00‑21.00 WITA.
- Penggunaan pengeras suara, petasan, dan lampu terang berlebihan dilarang; penerangan hanya diperbolehkan secara terbatas.
- Setiap masjid atau mushola bertanggung jawab mengawasi keamanan dan berkoordinasi dengan aparat setempat.
PWNU Bali, melalui KH Abdul Azis, menekankan bahwa salat tarawih pada malam sebelum Nyepi dapat dilaksanakan di rumah masing‑masing, mengurangi potensi kerumunan di masjid. KH Abdul Azis menegaskan bahwa ibadah di rumah tidak mengurangi pahala sekaligus mendukung harmonisasi antarumat beragama.
Aturan Nyepi yang Diperketat
Selama periode Nyepi (19‑20 Maret 06.00‑06.00 WITA), semua aktivitas umum, transportasi, siaran, data seluler, serta keluar rumah dilarang. Tidak diperkenankan menyalakan petasan, pengeras suara, atau lampu berlebihan yang dapat mengganggu kekhusyukan. Upacara Tawur Kesanga pada 18 Maret 2026 tetap dilaksanakan, namun penempatan Ogoh‑Ogoh di sepanjang bahu jalan dipantau ketat untuk tidak menghalangi jalur mudik menuju Pelabuhan Gilimanuk dan Padangbai.
Pesan Toleransi dan Kerukunan
Gubernur Koster menegaskan bahwa “seruan bersama FKUB tidak berubah” dan mengimbau seluruh warga Bali untuk menjaga kondusifitas, keamanan, serta rasa hormat antarumat beragama. Ia menambahkan bahwa keputusan pasti mengenai tanggal Lebaran (20 atau 21 Maret) akan menunggu hasil Sidang Isbat Kemenag.
Semua pihak sepakat bahwa toleransi, moderasi, dan sinergi antara TNI, Polri, Pemerintah Daerah, Desa Adat, serta tokoh agama menjadi kunci keberhasilan pelaksanaan dua perayaan sekaligus ini.
Dengan panduan ini, diharapkan masyarakat dapat merayakan takbiran secara khidmat tanpa mengganggu kesucian Nyepi, sekaligus memastikan arus mudik dan kegiatan keagamaan berjalan lancar serta aman.












