PSPK – 10 Maret 2026 | Plt. Kepala Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD) Kota Cilegon, Tunggul Fernando Simanjuntak, menegaskan bahwa Pokok‑Pokok Pikiran (Pokir) DPRD akan tetap masuk dalam perencanaan dan penganggaran daerah melalui mekanisme Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Hasil reses anggota DPRD menjadi salah satu sumber utama usulan pembangunan. Ide idealnya, kegiatan reses dilaksanakan sebelum penyusunan anggaran, sehingga usulan dapat langsung dimasukkan ke dalam rencana APBD tahun berikutnya.
- Reses yang selesai pada tahun sebelumnya telah dianggarkan dan dilaksanakan oleh masing‑masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
- Usulan reses yang baru muncul tidak dapat langsung masuk ke APBD yang sudah ditetapkan, melainkan berpotensi dimasukkan melalui perubahan anggaran jika tersedia dana tambahan.
Tunggul menekankan pentingnya integrasi semua hasil reses ke dalam dokumen perencanaan pembangunan daerah, sehingga program‑program tersebut terkoordinasi dengan baik dalam anggaran.
Optimalisasi pendapatan daerah juga menjadi prioritas, agar seluruh program yang telah direncanakan dapat dijalankan tanpa kendala pembiayaan. Dengan kas daerah yang sehat, APBD 2026 diharapkan dapat dipenuhi secara maksimal.
Kondisi keuangan Kota Cilegon saat ini stabil, dan semua program pemerintah telah dipresentasikan kepada walikota serta wakilnya dengan melibatkan OPD terkait.










