PSPK – 10 Maret 2026 | Jakarta – Harga emas batangan yang diperdagangkan oleh PT Pegadaian (Persero) mengalami penurunan serentak pada hari Selasa, 10 Maret 2026. Menurut data yang diakses pada pukul 07.20 WIB melalui laman resmi Pegadaian, harga emas UBS turun menjadi Rp3.053.000 per gram, sedangkan harga emas Galeri 24 menjadi Rp3.039.000 per gram. Penurunan ini mencerminkan tren pasar global yang dipengaruhi oleh pergerakan nilai tukar dolar AS dan kebijakan moneter internasional.
Rincian Harga Per Gram dan Berat Lainnya
Berikut tabel yang memuat harga jual emas UBS dan Galeri 24 untuk berbagai satuan berat pada tanggal tersebut:
| Berat | Harga UBS (Rp) | Harga Galeri 24 (Rp) |
|---|---|---|
| 0,5 gram | 1.651.000 | 1.593.000 |
| 1 gram | 3.053.000 | 3.039.000 |
| 2 gram | 6.059.000 | 6.004.000 |
| 5 gram | 14.973.000 | 14.900.000 |
| 10 gram | 29.788.000 | 29.721.000 |
| 25 gram | 74.323.000 | 73.903.000 |
| 50 gram | 148.342.000 | 147.690.000 |
| 100 gram | 296.567.000 | 295.233.000 |
| 250 gram | 741.198.000 | 736.270.000 |
| 500 gram | 1.480.000.000 | 1.472.000.000 |
| 1 000 gram | – | 2.945.000.000 |
Catatan: Harga UBS tersedia hingga 500 gram, sedangkan Galeri 24 menawarkan satuan hingga 1 000 gram. Penurunan harga per gram UBS dan Galeri 24 masing‑masing sebesar Rp52.000 dibandingkan dengan data pada hari sebelumnya (UBS Rp3.105.000/gram, Galeri 24 Rp3.091.000/gram).
Faktor Penyebab Penurunan
- Kondisi pasar internasional: Harga emas dunia berada dalam fase koreksi setelah mencapai level tertinggi pada kuartal pertama 2026. Kenaikan nilai dolar AS menekan harga logam mulia karena emas diperdagangkan dalam dolar.
- Kebijakan moneter: Federal Reserve menandakan kemungkinan kenaikan suku bunga lebih lanjut, meningkatkan daya tarik aset berbunga dibandingkan emas.
- Sentimen domestik: Permintaan ritel di Indonesia, khususnya dari kalangan investor yang menggunakan platform digital Pegadaian, menunjukkan pergeseran ke instrumen keuangan lain.
Dampak Terhadap Konsumen dan Investor
Penurunan harga ini memberikan peluang bagi pembeli emas fisik yang ingin menambah portofolio atau memanfaatkan harga lebih rendah untuk kebutuhan perhiasan. Namun, bagi penjual kembali (buyback) di jaringan Pegadaian, margin keuntungan dapat tertekan, mengingat harga jual kembali biasanya mengikuti harga pasar dengan sedikit selisih.
Menurut pernyataan resmi Pegadaian, harga jual dan beli kembali dapat berubah sewaktu‑waktu sesuai dengan fluktuasi pasar. Konsumen disarankan untuk memeriksa harga terbaru sebelum melakukan transaksi.
Secara keseluruhan, penurunan harga UBS dan Galeri 24 pada 10 Maret 2026 mencerminkan dinamika pasar emas yang sensitif terhadap faktor global dan kebijakan moneter. Bagi investor ritel, ini menjadi momen untuk menilai kembali strategi alokasi aset, sementara bagi penjual kembali, penyesuaian harga menjadi keharusan guna menjaga keseimbangan profitabilitas.












