PSPK – 05 Maret 2026 | Beberapa atlet panjat tebing melaporkan dugaan tindakan kekerasan seksual dan fisik yang dilakukan oleh pelatih kepala di lingkungan Pemusatan Latihan Nasional (Pelatnas). Delapan atlet pertama mengajukan laporan ke kepolisian pada 28 Januari 2026, dan jumlah pelapor terus bertambah setelah Tim Pencari Fakta dibentuk.
Ketua Umum Federasi Panjat Tebing Indonesia (FPTI), Yenny Wahid, menyatakan kejadian ini sebagai pukulan telak bagi federasi. Ia menegaskan bahwa laporan dibuat langsung oleh para atlet karena mereka memiliki kedudukan hukum sebagai korban, sementara federasi tidak dapat melaporkan atas nama mereka.
FPTI memberikan dukungan penuh melalui pendampingan hukum dari organisasi advokasi seperti Peradi dan Lembaga Bantuan Hukum APIK. Pengacara pendamping akan menjelaskan rincian kasus kepada pihak berwajib.
Federasi menegaskan kebijakan zero tolerance terhadap pelaku kekerasan. Perlindungan atlet, baik secara mental maupun fisik, menjadi prioritas utama, dan tidak ada ruang bagi pelaku dalam organisasi.
Selain proses hukum, FPTI telah mengeluarkan Surat Keputusan penonaktifan terhadap pelatih kepala yang menjadi tersangka. Investigasi internal juga terus berlangsung untuk mengungkap aspek etik dan hukum pelanggaran tersebut.
Kasus ini dijadikan momentum bagi FPTI untuk melakukan transformasi total. Federasi berkomitmen memperkenalkan sistem safeguarding dan protokol whistleblower yang lebih profesional, menggantikan pendekatan tradisional yang terlalu mengandalkan solidaritas keluarga.












