PSPK – 13 Maret 2026 | Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta menjadi saksi ketegangan setelah penyidik resmi menahan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, pada Kamis 12 Maret 2026. Penahanan tersebut berhubungan dengan dugaan korupsi kuota haji yang telah menjadikan Yaqut tersangka sejak Januari 2026.
Setibanya Yaqut di KPK pukul 13.05 WIB bersama tim penasihat hukumnya, ia kemudian diproses dan dipindahkan ke sel tahanan pada pukul 18.45 WIB dengan rompi oranye serta tangan terborgol. Penahanan ini dilaksanakan setelah upaya praperadilan yang diajukan Yaqut di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan ditolak pada Rabu 11 Maret 2026. Hakim berpendapat bahwa penetapan tersangka oleh KPK sudah sesuai prosedur, sehingga proses penyidikan berlanjut.
Reaksi keras muncul dari massa Banser yang sejak siang hari melakukan aksi pengawalan di depan gedung Merah Putih. Massa menuduh KPK “zalim” dan melakukan tindakan provokatif, antara lain:
- Berteriak histeris dan memanggil KPK zalim sesaat setelah Yaqut keluar dari ruang pemeriksaan.
- Mencoba merobohkan pagar KPK untuk mendekati mobil tahanan.
- Membakar pakaian bergambar logo KPK sebagai bentuk kemarahan.
Kericuhan sempat memuncak, namun petugas kepolisian bersama perwakilan Banser lain berhasil meredam situasi dan mencegah aksi paksa masuk. Polisi terus meningkatkan pengamanan di sekitar area KPK untuk mengantisipasi potensi aksi susulan.
Kasus ini menambah daftar kontroversi seputar KPK dan menimbulkan perdebatan publik tentang independensi lembaga antikorupsi serta prosedur hukum terhadap pejabat tinggi. Sementara itu, proses penyidikan terhadap Yaqut Cholil Qoumas masih berlanjut di dalam penjara.










