PSPK – 13 Maret 2026 | Jakarta – Sidang lanjutan kasus dugaan peredaran narkotika di dalam rumah tahanan (Rutan) Salemba kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Kamis, 12 Maret 2024. Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan tuntutan hukuman penjara selama sembilan tahun serta denda sebesar lima ratus juta rupiah, yang dapat disubsider menjadi 140 hari penjara, kepada mantan aktor Ammar Zoni.
Meski Ammar Zoni tidak mengakui perbuatannya dan memberikan keterangan yang berbelit, sikapnya selama persidangan dianggap sopan dan menjadi pertimbangan meringankan hukuman.
- Co‑defendant 1: Asep bin Sarikin
- Co‑defendant 2: Ardian Prasetyo bin Arie Ardih
- Co‑defendant 3: Andi Muallim alias Koh Andi
- Co‑defendant 4: Ade Candra Maulana bin Mursalih
- Co‑defendant 5: Muhammad Rivaldi
Kelima terdakwa lainnya bersama Ammar Zoni didakwa dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang‑Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Sebelumnya, Ammar Zoni sudah menjalani hukuman di Rutan Salemba. Karena kasus narkoba ini, ia dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dengan tingkat keamanan super maksimum di Pulau Nusakambangan.












