Project Seru Penuh Kejutan

Dugaan Korupsi Dinas PUPR Muara Enim dan Gratifikasi Rp1,6 Miliar, SIRA dan PST Desak Kejati Sumsel Usut Tuntas

March 10, 2026 • 0 Views
Dugaan Korupsi Dinas PUPR Muara Enim dan Gratifikasi Rp1,6 Miliar, SIRA dan PST Desak Kejati Sumsel Usut Tuntas
Dugaan Korupsi Dinas PUPR Muara Enim dan Gratifikasi Rp1,6 Miliar, SIRA dan PST Desak Kejati Sumsel Usut Tuntas

PSPK – 10 Maret 2026 | Kelompok Massa Suara Informasi Rakyat Sriwijaya (SIRA) dan Pemerhati Situasi Terkini (PST) melakukan aksi damai di kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan pada Selasa, 10 Maret 2026. Aksi dipimpin oleh Rahmat Sandi Iqbal, SH, Dian HS Rahmat Hidayat, SE, dan Sukirman, dengan tujuan menuntut penyelidikan menyeluruh atas dugaan korupsi di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Muara Enim.

Kasus yang menjadi sorotan melibatkan proyek Pengembangan Jaringan Irigasi Ataran Air Lemutu di Kecamatan Tanjung Agung. Menurut pihak aksi, terdapat indikasi penerimaan gratifikasi senilai Rp1,6 miliar serta aliran dana sebesar Rp400 juta ke seorang anggota DPRD Muara Enim (HM). Selain itu, nilai kontrak proyek diperkirakan mencapai sekitar Rp7 miliar, yang diduga melibatkan fee tidak sah.

Dalam pidatonya, Rahmat Sandi Iqbal, SH, memuji penangkapan anggota DPRD Muara Enim (KT) bersama anaknya (RA) pada 18 Februari 2026 sebagai langkah penting untuk mematahkan persepsi publik bahwa Kabupaten Muara Enim “kebal hukum” pasca perubahan ordinat bersama (OTT) pada 2019.

Dian HS, ketua PST, menekankan bahwa penyelidikan harus mengungkap sumber dana gratifikasi, identitas pemberi suap, serta jaringan intelektual yang mengendalikan proyek. Ia menambahkan bahwa Kejati Sumsel tidak boleh “tebang pilih” dalam menindak para pelaku, termasuk kemungkinan keterlibatan Bupati setempat.

Berikut adalah tuntutan utama yang disampaikan SIRA dan PST kepada Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan:

  • Mengidentifikasi dan menetapkan Direktur Utama PT Dana Dipa sebagai tersangka utama, diduga sebagai pemberi fee proyek irigasi.
  • Menyelidiki aliran dana sebesar Rp400 juta yang diduga masuk ke rekening HM.
  • Mengusut peran IS yang dicurigai menjadi otak di balik pengkondisian proyek atas arahan HM, anggota DPRD Golkar.
  • Menginvestigasi Bupati Muara Enim yang diduga mengetahui fee proyek irigasi dan pembangunan gapura 16 titik Dinas Perkimtan.

Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, yang diwakili oleh Dr. Vanny Yulia Eka Sari, SH, MH, menyatakan bahwa penyelidikan masih dalam tahap pendalaman. Pihak kejaksaan menegaskan akan mengeluarkan penetapan tersangka bila bukti sudah cukup.

Kasus ini menambah daftar dugaan korupsi di sektor infrastruktur daerah, menimbulkan kekhawatiran publik terhadap transparansi penggunaan dana pembangunan, dan menegaskan pentingnya pengawasan ketat terhadap proyek-proyek strategis.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *