PSPK – 18 Maret 2026 | Zakat fitrah merupakan kewajiban setiap Muslim yang harus dilunasi sebelum terbit fajar 1 Syawal atau sebelum pelaksanaan salat Idul Fitri. Besaran zakat fitrah ditetapkan sebesar 2,5 kg beras atau setara 3,5 liter makanan pokok per jiwa.
Seiring dengan perkembangan teknologi, pembayaran zakat fitrah kini dapat dilakukan secara daring melalui platform resmi Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS). Metode digital ini memberikan kemudahan, kecepatan, dan keamanan bagi para muzakki.
Nawaytu an ukhrija zakaatal fithri 'an nafsi fardhan lillahi ta'ala. (Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku sendiri, fardu karena Allah Ta’ala).
Berikut langkah‑langkah praktis untuk menunaikan zakat fitrah secara online melalui BAZNAS:
- Buka peramban web dan kunjungi situs resmi BAZNAS. Pastikan URL yang dimasukkan benar untuk menghindari penipuan.
- Pilih menu “Bayar Zakat” kemudian pilih kategori “Zakat Fitrah”.
- Masukkan jumlah jiwa yang akan dibayarkan zakatnya. Sistem akan otomatis menghitung total nominal dalam rupiah berdasarkan tarif tahun ini. Lengkapi data pribadi seperti nama lengkap, nomor WhatsApp, dan email.
- Pilih metode pembayaran yang tersedia, antara lain QRIS, e‑wallet (GoPay, OVO, DANA), atau Virtual Account.
- Setelah pembayaran berhasil, Anda akan menerima Bukti Setor Zakat (BSZ) melalui email atau WhatsApp. Simpan bukti digital tersebut sebagai tanda sahnya ibadah Anda.
Dengan mengikuti prosedur di atas, umat Muslim dapat menunaikan kewajiban zakat fitrah secara tepat waktu, mudah, dan tetap sesuai dengan ketentuan syariah.












